Kuli Asal Gresik Jual IstrinyaThreesome di Mojokerto Dituntut 7 Tahun Bui

Kuli Asal Gresik Jual IstrinyaThreesome di Mojokerto Dituntut 7 Tahun Bui

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Rabu, 16 Jul 2025 21:00 WIB
Totok (35), terdakwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Mojokerto yang menjual istri ke pria hidung belang
Totok (35), terdakwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Mojokerto yang menjual istri ke pria hidung belang (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Totok (35), terdakwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Mojokerto dituntut 7 tahun penjara. Kuli bangunan asal Driyorejo, Gresik itu dinilai jaksa terbukti menjual istrinya untuk threesome atau seks bertiga dengan pria hidung belang.

Pembacaan tuntutan terhadap Totok berlangsung tertutup di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 18.00 WIB. Materi tuntutan dibacakan JPU Ismiranda Dwi Putri. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo, serta hakim anggota Tri Sugondo dan Made Cintia Buana.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Yusaq Djunarto menjelaskan, JPU menilai Totok terbukti melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa (Totok) kami tuntut 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan," jelasnya kepada wartawan, Rabu (16/7/2025).

Totok mempunyai 2 anak buah pernikahannya dengan Intan pada 21 Juni 2014. Sehari-hari, terdakwa bekerja serabutan. Salah satunya menjadi kuli bangunan. Ia berdalih mengidap sakit paru-paru sehingga tak kuat bekerja berat. Kondisi ini lah yang mendorongnya untuk menjual istrinya.

ADVERTISEMENT

Selain meraup cuan, Totok juga ingin mewujudkan fantasi seksnya yang menyimpang. Yaitu main bertiga dengan istrinya bersama pria lain. Untuk memuluskan aksinya, ia bergabung di grup Facebook Pasutri Surabaya menggunakan akun Fatimah CRV.

Di grup tersebut, ia tiga kali membuat postingan untuk menggaet pria hidung belang pada 20 dan 29 Agustus, serta 11 September 2024. Gayung pun bersambut, akun Indra Wijaya menghubunginya pada 12 September. Totok dan pemilik akun bertukar nomor WhatsApp pada 26 September.

Setelah menyepakati tarif kencan, Totok dan Intan menemui pria hidung belang yang belakangan terungkap bernama Bagus Setyawan. Pasutri ini bertolak ke Hotel Lynn di Jalan Empunala, Kota Mojokerto setelah menerima uang saku Rp 150.000 dari Bagus. Ketiganya masuk ke kamar 515 yang dipesan Bagus pada 4 November 2024 sekitar pukul 18.00 WIB.

Di dalam kamar ini lah mereka melakukan seks bertiga. Totok pun menerima imbalan Rp 1 juta dari Bagus. Sekitar 5 menit setelah bermain, tim dari Satreskrim Polres Mojokerto Kota menggerebek mereka.

Kepada polisi, terdakwa mengaku 5 kali menjual istrinya untuk threesome di Gresik, Mojokerto dan Malang. Total keuntungan yang diraup Totok Rp 2.550.000.




(dpe/abq)


Hide Ads