Mengetahui Irul tertidur, Hotim kemudian menepikan mobil Panther nopol N 903 RS itu di Jalan Raya Tegalsiwalan sekitar pukul 24.00 WIB.
Hotim selanjutnya mengambil golok dari bawah joknya. Saat itu lah Hotim lantas mengayunkan goloknya ke leher Irul dan membuatnya terbangun. Irul sempat melawan namun segera ditindih tubunya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tanpa ampun, Hotim lantas menggorok leher Irul. Setelah memastikan tewas, Hotim selanjutnya menyalakan mobilnya dan mencari lokasi untuk membuang mayat Irul. Mobil itu kemudian tiba di sekitar pinggir sungai yang terletak di Desa Banjarsawah.
Sebelum membuangnya, pakaian Irul dilucuti hingga telanjang bulat. Setelahnya, mayat tersebut diangkat bersama Sukaisih dan dibuang di bibir sungai bersama dompet, pakaian dan ponsel Irul.
Tuntas melakukan aksi keji itu, Hotim dan Sukaisih kemudian pulang. Sukaisih lantas membersihkan ceceran darah di dalam mobil sedangkan Hotim sempat menghubungi kerabatnya untuk minta bantuan membuang motor milik Irul ke sungai.
Mayat Irul itu kemudian ditemukan empat hari setelahnya di Desa Krajan. Setelah memastikan identitas mayat, polisi kemudian mengamankan Hotim dan Sukaisih. Namun polisi hanya menetapkan Hotim sebagai tersangka, sedangkan Sukaisih hanya berstatus saksi karena dalam keadaan hamil tua.
Hotim selanjutnya jadi pesakitan di Pengadilan Negeri Kraksaan. Senin, 18 Mei 2021 majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis 15 tahun pidana penjara kepada Hotim karena terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Jumat. Untuk mengetahui kisah Crime Story lainnya, klik di sini.
(abq/iwd)