Ecus Wandianto curiga kala melihat istrinya, Siti Fatimah tengah senyum-senyum sendiri sambil memainkan ponselnya di dalam kamar rumahnya di Desa Kedungrejo, Bantaran, Kabupaten Probolinggo. Pria 26 tahun itu lalu menegur istrinya.
Teguran tiba-tiba itu rupanya mengagetkan Siti. Ecus yang curiga lantas mencecar istrinya sedang berkomunikasi dengan siapa. Siti pun mengakui terus terang sedang chatting dengan Sayyid, sopir suaminya.
Ecus semakin penasaran. Ia lalu mendesak lagi Siti apakah punya hubungan khusus dengan Sayyid. Karena desakan ini, Siti pun mengakui ada hubungan asmara dengan Sayyid.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siti bahkan pernah berhubungan badan dengan Sayyid. Mendengar pengakuan ini, Ecus sakit hati dan muncul niat untuk menghabisi Sayyid. Niat untuk menghabisi Sayyid itu akan dilaksanakan hari itu juga.
Ecus sendiri merupakan majikan Sayyid. Sebab selama setahun ini, Sayyid merupakan sopir pikap milik Ecus. Ecus sendiri memiliki usaha angkutan kendaraan bak terbuka. Kendaraan pikap ini biasanya disopiri Ecus dan Sayyid secara bergantian.
Sakit hati Ecus beralasan, sebab hubungannya dengan Sayyid adalah hubungan pekerja dan majikan, namun mereka berteman akrab. Ini kenapa Sayyid juga akrab dengan istri Ecus, Siti.
Namun siapa sangka hubungan kedekatan yang sudah seperti keluarga itu dimanfaatkan Sayyid untuk menjalin hubungan terlarang dengan Siti. Perselingkuhan itu sendiri telah berjalan sekitar sebulan.
Sayyid yang ditunggu-tunggu Ecus di rumahnya akhirnya datang. Sore itu, Sayyid lalu mencari Ecus yang saat itu berada di kandang sapi belakang rumah.
Kedatangan Sayyid saat itu hendak membicarakan soal mengantar muatan kelapa kepada Ecus. Ecus yang sudah emosi lalu mencecar Sayyid soal hubungannya dengan istrinya.
Namun belum sempat Ecus mendengar klalrifikasi dari Sayyid, ia langsung meraih celurit yang biasanya digunakan untuk mencari rumput. Senjata itu langsung dilayangkan ke arah kepala Sayyid.
Sayyid yang sigap dapat menangkis sabetan celurit itu dengan tangan kirinya. Ecus semakin kalap dengan membacokkan celurit ke kepala Sayyid dengan membabi buta berulang kali.
Kegaduhan itu ternyata diketahui Mustomo, mertua Ecus yang mengetahui dan melerai Ecus. Melihat Sayyid telah bersimbah darah dan terkapar itu, Ecus yang panik lalu kabur melarikan diri.
Sedangkan Sayyid yang masih hidup itu kemudian dilarikan Mustomo dan warga ke rumah sakit. Karena lukanya yang parah, Sayyid kemudian dilarikan ke RSUD dr Mohammad Saleh Kota Probolinggo.
Beruntung nyawa pria 30 tahun itu selamat, namun ia harus menderita 7 luka sabetan di kepalanya. Padahal luka sabetan celurit kedalamannya mencapai lebih dari 5 cm hingga 7 cm.
Percobaan pembunuhan pada Minggu, 13 September 2020 itu lalu dilaporkan ke polisi. Sejumlah saksi lalu diperiksa keterangannya tak lupa polisi juga melakukan olah TKP.
Polisi selanjutnya memburu Ecus, namun keberadaannya sempat tak terlacak karena ponselnya dimatikan. Namun Ecus lalu terendus berada di rumah orang tuanya di Desa Kedungrejo, Bantaran.
Ecus kemudian ditangkap tanpa perlawanan dan dikeler ke Polres Probolinggo. Ia dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan disertai penganiayaan berat dan jadi pesakitan di persidangan.
Selasa, 12 Januari 2021, Ecus diganjar dengan vonis penjara 4 tahun karena terbukti melakukan penganiayaan berat. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni selama 10 tahun pidana penjara.
Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Senin dan Jumat. Untuk mengetahui kisah-kisah Crime Story lainnya bisa klik di sini.