Didik (25), pelaku pembunuhan istrinya Dwi Nurtikki Damayanti (25)asal asal Desa Sumberpoh, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo terancam bakal lama mendekam di bui. Ini pria asal Desa Tunjung, Kecamatan Gucialit, Lumajang itu dijerat dengan pasal berlapis.
Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan tersangka bakal terancam jerat Undang-Undang tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Karena statusnya masih suami sah korban, pelaku bisa dijerat UU KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) meskipun dalam hal ini keduanya sudah pisah ranjang," kata Fajar, Sabtu (19/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, lanjut Fajar, tersangka juga terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain.
"Untuk ancaman pembunuhan berencana hukuman hukuman mati, atau penjara seumur dan paling lama 20 tahun penjara dan untuk pembunuhannya maksimal hukuman 15 tahun penjara," ungkap Fajar.
Sebelumnya, warga Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, digegerkan dengan ditemukannya seorang perempuan tewas tergeletak di tengah jalan, penuh luka bacok, pada Jum'at (4/4/2025).
Perempuan yang mengenakan kaos warna hitam dan tidak mengenakan Celana Dalam (CD) itu ditemukan tergeletak di tengah jalan Alasmalang, Desa Tarokan, Kecamatan Banyuanyar, sekitar pukul 1.30 WIB.
Setelah video penemuan itu tersebar, barulah diketahui korban bernama Dwi Nurtikki Damayanti (25) warga Dusun Krajan, Desa Sumberpoh, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.
Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Probolinggo akhirnya menangkap pelaku yang diketahui suami korban. Pelaku ditangkap di wilayah Bali, pada Rabu (16/4/2025) malam.
(abq/fat)