2 Kurir Narkoba Asal Dampit Malang Ditangkap Saat Sedang Pecah Sabu

2 Kurir Narkoba Asal Dampit Malang Ditangkap Saat Sedang Pecah Sabu

Muhammad Aminudin - detikJatim
Sabtu, 02 Nov 2024 04:01 WIB
Kasatnarkoba Polres Malang AKP Yussi Purwanto
Kasatnarkoba Polres Malang AKP Yussi Purwanto (Foto: Muhammad Aminudin.detikJatim)
Malang -

Dua warga Dampit, Kabupaten Malang, ditangkap karena menjadi kurir sabu. Modus yang dipakai yakni sistem ranjau.

Dua tersangka berinisial GG (25) dan SI (25), mereka ditangkap saat sedang memecah sabu di sebuah rumah berada di Dusun Sumberayu, Desa Pamotan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.

Kasat Narkoba Polres Malang AKP Yussi Purwanto mengaku sebanyak 45 gram sabu diamankan dari penangkapan kedua tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mengamankan barang bukti berupa 22 poket sabu dengan berat total sekitar 45 gram, alat hisab, timbangan digital, serta sejumlah plastik klip dan handphone," ujar Yussi kepada wartawan di Mapolres Malang, Jumat (1/11/2024).

Yussi mengungkapkan, awal penangkapan kedua tersangka dari informasi masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa waktu.

ADVERTISEMENT

Pihaknya berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan sekaligus penggeledahan. Hasilnya, kedua tersangka berperan sebagai kurir untuk seorang bandar yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang.

"Pelaku menjual sabu bervariasi dengan harga mulai Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta," ungkapnya.

Sementara modus tersangka diketahui setelah mendapatkan barang dari rekannya, para pelaku kemudian memecah menjadi beberapa bagian sebelum diedarkan dengan sistem ranjau.

"Mereka mendapatkan imbalan sebesar Rp 100 ribu setiap kali menjual sabu," tegasnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.




(abq/iwd)


Hide Ads