Nyambi Jualan Sabu, Tukang Alumunium di Malang Diringkus

Nyambi Jualan Sabu, Tukang Alumunium di Malang Diringkus

Muhammad Aminudin - detikJatim
Jumat, 13 Sep 2024 04:30 WIB
Pelaku saat diperiksa di kantor polisi
WB, pengedar sabu di Malang saat diperiksa polisi (Foto: Dok. Istimewa)
Malang -

WB (36), perajin alumunium asal Desa Talok, Kecamatan Turen, Malang terpaksa berurusan dengan polisi karena mengedarkan sabu. Sejumlah bukti paket sabu siap edar turut disita.

Kapolsek Dampit Iptu Ahmad Taufik mengungkapkan pelaku ditangkap di pinggir Jalan Raya Larangan, Kecamatan Dampit, pada Rabu (11/9/2024), malam.

"Kami berhasil mengamankan satu orang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Dampit, tepatnya pada Rabu tengah malam," kata Taufik kepada wartawan Kamis (12/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu dengan berat total 1,23 gram. Selain itu, aparat juga menyita sebuah ponsel yang digunakan WB untuk bertransaksi narkoba.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan sejumlah peralatan untuk mengkonsumsi sabu, seperti pipet kaca, sedotan, dan tutup botol yang sudah dimodifikasi.

ADVERTISEMENT

"Hasil pemeriksaan ponsel tersangka, kami menemukan percakapan yang mengarah pada transaksi narkotika," ujar Taufik.

Taufik menerangkan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah Dampit. Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka.

Berdasarkan pemeriksaan awal, WB yang bekerja sebagai perajin aluminium, mengakui telah mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya. Saat ini, penyidik kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut.

"Tersangka WB kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Dampit. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," jelasnya.

Terpisah Kasi Hmas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 yang berlangsung selama 12 hari, mulai 11 hingga 22 September. Operasi ini bertujuan untuk memberantas peredaran narkoba di seluruh wilayah Kabupaten Malang.

"Kami menyasar semua elemen dalam rantai peredaran narkoba, mulai dari bandar, pengecer, kurir, hingga pengguna. Operasi ini juga berfokus pada daerah rawan peredaran narkoba," ujar Ponsen Dadang terpisah.

Selain penindakan, pihak kepolisian juga menekankan pentingnya pendekatan preventif dan edukatif untuk memberantas narkoba. Ia mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.

Operasi ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkoba di Kabupaten Malang.




(abq/iwd)


Hide Ads