Oktober Berdarah di Jatim, 10 Orang Tewas Dibunuh

Firtian Ramadhani - detikJatim
Jumat, 01 Nov 2024 20:26 WIB
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)
Surabaya -

Sejumlah kasus Pembunuhan terjadi pada bulan Oktober 2024 di Jawa Timur. Tercatat ada 10 kasus kejahatan terhadap nyawa yang terjadi selama Oktober. Dari 10 kasus ini, seluruh pelaku berhasil diungkap dan pelakunya ditangkap.

Berikut 10 kasus pembunuhan yang dirangkum redaksi detikJatim:

1. Suami di Sumenep Aniaya Istri Hingga Tewas

Kasus pertama terjadi pada seorang suami berinisial AR (28) menganiaya istrinya, NS (27), hingga tewas di Sumenep, Madura, setelah korban menolak ajakan berhubungan intim. Penganiayaan terjadi berulang kali, dengan insiden pertama pada Juni 2024 dan yang terakhir pada 4 Oktober 2024.

Korban yang dianiaya itu mengalami kekerasan fisik, termasuk pukulan dan cekikan, sebelum pada akhirnya korban dibawa ke Puskesmas. Namun, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal pada 5 Oktober 2024.

Setelah penganiayaan terakhir, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep. Tersangka ditangkap dan mengakui perbuatannya. Ia kini dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

2. Suami di Sumenep Bacok Istri hingga Tewas

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di Sumenep pada 9 Oktober 2024, ketika seorang suami, E (38), membacok istrinya, SW (48), hingga tewas. Insiden ini dipicu pertengkaran saat SW berusaha meninggalkan rumah, yang membuat E tersulut emosi dan menyerang dengan celurit, mengakibatkan luka fatal. Meskipun SW sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawanya tidak tertolong.

E telah ditangkap dan dikenakan Pasal 44 Ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penangkapan juga diiringi dengan penemuan barang bukti berupa celurit dan pakaian korban di lokasi kejadian. Setelah Polisi melakukan tes urine terhadap pelaku, hasil menunjukkan bahwa E positif narkoba, yang diduga memicu dirinya melakukan pembunuhan tersebut.

3. Perangkat Desa Probolinggo Ditangkap Karena Cecoki Pil Koplo dan Setubuhi Janda

Yayuk Farida, janda 47 tahun dari Desa Wangkal, Probolinggo, ditemukan tidak sadarkan diri di tepi sungai dan meninggal setelah dirawat di rumah sakit. Polisi melakukan penyelidikan yang mengarah kepada M Fauzan, 28 tahun, perangkat desa dan selingkuhan korban, yang mengaku bertemu Yayuk di Pasar Semampir sebelum menuju lokasi di Desa Asembagus.

Fauzan mengakui telah memaksa Yayuk untuk menenggak pil koplo, namun saat ditolak, ia memasukkan pil tersebut ke dalam minuman korban. Setelah berhubungan intim, Yayuk tiba-tiba mengalami sesak napas dan kejang-kejang. Dalam kepanikan, Fauzan meninggalkan korban di tepi sungai dan melarikan diri dengan motor milik Yayuk.

Pelaku ditangkap setelah polisi menemukan rekaman CCTV yang menunjukkan Fauzan melarikan diri dengan motor korban. Kasus ini juga mengungkap hubungan gelap antara Fauzan yang sudah beristri dan Yayuk yang berstatus janda.

4. Nenek Juragan Kos Tewas Dianiaya Penghuni di Ngawi

Kasus berikutnya terjadi di Ngawi, polisi telah menangkap Suroto, pelaku pembunuhan Darwati, seorang nenek berusia 78 tahun yang merupakan juragan kos. Kejadian terjadi pada 15 Oktober 2024, saat Suroto yang merupakan penghuni kos, mencoba mencuri barang berharga dari tas korban. Ia memukul wajah Darwati sebanyak tujuh kali, membantingnya ke lantai, dan mengikat mulut serta matanya dengan lakban dan kerudung.

Setelah membunuh, Suroto melarikan diri dengan sepeda motor milik korban dan berusaha menghilangkan barang bukti. Ia membuang celana dan sarung tangan yang berdarah, serta ponsel korban ke sungai di perbatasan Ngawi dan Sragen. Pelaku juga menjual sepeda motor korban di Indramayu sebelum tertangkap setelah sembilan hari dalam pelarian.

Saat ditangkap pada 24 Oktober 2024, Suroto berusaha melawan dan ditembak di kedua kakinya oleh polisi. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

5. Pria Asal Tuban Hendak Ijab Kabul Dibacok hingga Tewas di Nganjuk

Selanjutnya, kasus serupa terjadi pada Warga Desa Ketandan, Kecamatan Lengkong, Nganjuk, dikejutkan oleh tewasnya Sujud (55) asal Tuban akibat luka bacok menjelang acara ijab kabul. Insiden ini terjadi pada Sabtu petang (19/10/2024) sekitar pukul 17.00 WIB, saat Sujud ingin memastikan hari pernikahannya dengan Heni (35).

Polisi berhasil memburu pelaku, Sutrisno (42) akhirnya ditangkap setelah menyerahkan diri kepada polisi didampingi keluarganya pada Senin sore (21/10). Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, menyatakan penangkapan berjalan lancar karena keluarga pelaku langsung mengantar ke Polres. Sutrisno mengaku melakukan pembunuhan karena sakit hati dan cemburu terhadap Sujud yang akan menikahi mantan pacarnya, Heni.




(abq/iwd)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork