Oktober Berdarah di Jatim, 10 Orang Tewas Dibunuh

Oktober Berdarah di Jatim, 10 Orang Tewas Dibunuh

Firtian Ramadhani - detikJatim
Jumat, 01 Nov 2024 20:26 WIB
Ilustrasi pembunuhan
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)
Surabaya -

Sejumlah kasus Pembunuhan terjadi pada bulan Oktober 2024 di Jawa Timur. Tercatat ada 10 kasus kejahatan terhadap nyawa yang terjadi selama Oktober. Dari 10 kasus ini, seluruh pelaku berhasil diungkap dan pelakunya ditangkap.

Berikut 10 kasus pembunuhan yang dirangkum redaksi detikJatim:

1. Suami di Sumenep Aniaya Istri Hingga Tewas

Kasus pertama terjadi pada seorang suami berinisial AR (28) menganiaya istrinya, NS (27), hingga tewas di Sumenep, Madura, setelah korban menolak ajakan berhubungan intim. Penganiayaan terjadi berulang kali, dengan insiden pertama pada Juni 2024 dan yang terakhir pada 4 Oktober 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban yang dianiaya itu mengalami kekerasan fisik, termasuk pukulan dan cekikan, sebelum pada akhirnya korban dibawa ke Puskesmas. Namun, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal pada 5 Oktober 2024.

Setelah penganiayaan terakhir, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep. Tersangka ditangkap dan mengakui perbuatannya. Ia kini dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

ADVERTISEMENT

2. Suami di Sumenep Bacok Istri hingga Tewas

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di Sumenep pada 9 Oktober 2024, ketika seorang suami, E (38), membacok istrinya, SW (48), hingga tewas. Insiden ini dipicu pertengkaran saat SW berusaha meninggalkan rumah, yang membuat E tersulut emosi dan menyerang dengan celurit, mengakibatkan luka fatal. Meskipun SW sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawanya tidak tertolong.

E telah ditangkap dan dikenakan Pasal 44 Ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Penangkapan juga diiringi dengan penemuan barang bukti berupa celurit dan pakaian korban di lokasi kejadian. Setelah Polisi melakukan tes urine terhadap pelaku, hasil menunjukkan bahwa E positif narkoba, yang diduga memicu dirinya melakukan pembunuhan tersebut.

3. Perangkat Desa Probolinggo Ditangkap Karena Cecoki Pil Koplo dan Setubuhi Janda

Yayuk Farida, janda 47 tahun dari Desa Wangkal, Probolinggo, ditemukan tidak sadarkan diri di tepi sungai dan meninggal setelah dirawat di rumah sakit. Polisi melakukan penyelidikan yang mengarah kepada M Fauzan, 28 tahun, perangkat desa dan selingkuhan korban, yang mengaku bertemu Yayuk di Pasar Semampir sebelum menuju lokasi di Desa Asembagus.

Fauzan mengakui telah memaksa Yayuk untuk menenggak pil koplo, namun saat ditolak, ia memasukkan pil tersebut ke dalam minuman korban. Setelah berhubungan intim, Yayuk tiba-tiba mengalami sesak napas dan kejang-kejang. Dalam kepanikan, Fauzan meninggalkan korban di tepi sungai dan melarikan diri dengan motor milik Yayuk.

Pelaku ditangkap setelah polisi menemukan rekaman CCTV yang menunjukkan Fauzan melarikan diri dengan motor korban. Kasus ini juga mengungkap hubungan gelap antara Fauzan yang sudah beristri dan Yayuk yang berstatus janda.

4. Nenek Juragan Kos Tewas Dianiaya Penghuni di Ngawi

Kasus berikutnya terjadi di Ngawi, polisi telah menangkap Suroto, pelaku pembunuhan Darwati, seorang nenek berusia 78 tahun yang merupakan juragan kos. Kejadian terjadi pada 15 Oktober 2024, saat Suroto yang merupakan penghuni kos, mencoba mencuri barang berharga dari tas korban. Ia memukul wajah Darwati sebanyak tujuh kali, membantingnya ke lantai, dan mengikat mulut serta matanya dengan lakban dan kerudung.

Setelah membunuh, Suroto melarikan diri dengan sepeda motor milik korban dan berusaha menghilangkan barang bukti. Ia membuang celana dan sarung tangan yang berdarah, serta ponsel korban ke sungai di perbatasan Ngawi dan Sragen. Pelaku juga menjual sepeda motor korban di Indramayu sebelum tertangkap setelah sembilan hari dalam pelarian.

Saat ditangkap pada 24 Oktober 2024, Suroto berusaha melawan dan ditembak di kedua kakinya oleh polisi. Ia dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

5. Pria Asal Tuban Hendak Ijab Kabul Dibacok hingga Tewas di Nganjuk

Selanjutnya, kasus serupa terjadi pada Warga Desa Ketandan, Kecamatan Lengkong, Nganjuk, dikejutkan oleh tewasnya Sujud (55) asal Tuban akibat luka bacok menjelang acara ijab kabul. Insiden ini terjadi pada Sabtu petang (19/10/2024) sekitar pukul 17.00 WIB, saat Sujud ingin memastikan hari pernikahannya dengan Heni (35).

Polisi berhasil memburu pelaku, Sutrisno (42) akhirnya ditangkap setelah menyerahkan diri kepada polisi didampingi keluarganya pada Senin sore (21/10). Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, menyatakan penangkapan berjalan lancar karena keluarga pelaku langsung mengantar ke Polres. Sutrisno mengaku melakukan pembunuhan karena sakit hati dan cemburu terhadap Sujud yang akan menikahi mantan pacarnya, Heni.

Motif cemburu ini berakar dari hubungan masa lalu Sutrisno dengan Heni, yang berakhir ketika Heni memilih untuk menikahi Sujud. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHP, yang mengancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atas tuduhan pembunuhan berencana.

6. Warga Malang Tewas Tertembak Rekannya Saat Berburu Ayam Hutan di Blitar

Muhamad Alima'sum (25), seorang warga Malang, tewas setelah tertembak senapan angin milik temannya saat berburu ayam hutan di Kecamatan Selorejo, Blitar, pada 20 Oktober 2024. Peristiwa terjadi ketika Alima'sum dan dua rekannya, AK (25) dan MAA (29), berpencar untuk mencari ayam. AK yang tidak menyadari bahwa ia telah menembak temannya, berteriak meminta bantuan setelah melihat Alima'sum tergeletak dengan luka di dada.

Setelah insiden tersebut, MAA dan AK segera membawa Alima'sum ke Puskesmas Wonosari, namun nyawanya tidak tertolong. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan dua senapan angin serta 37 butir peluru sebagai barang bukti. Penyelidikan difokuskan untuk menentukan apakah penembakan itu merupakan kecelakaan atau akibat kelalaian.

AK kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 359 KUHP yang mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Jika terbukti bersalah, ia dapat menghadapi hukuman maksimal lima tahun penjara.

7. Kuli Bangunan di Lumajang Tewas Dibacok Saat Kendarai Motor, Korban Cemburu Pelaku Pacari Eks Istri

Seorang pengendara motor bernama Samsul Arifin (42) tewas setelah dibacok oleh orang tak dikenal di jalan raya Desa Petahunan, Lumajang. Korban mengalami luka parah di tangan kanan dan meskipun sempat ditolong oleh warga serta dilarikan ke rumah sakit, ia kehabisan darah dan meninggal dalam perjalanan.

Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil menangkap pelaku, RD (40), yang merupakan warga setempat. Pelaku ditangkap di rumahnya beberapa jam setelah kejadian dan diduga melakukan pembacokan karena merasa dendam terhadap korban yang menjalin hubungan asmara dengan mantan istrinya.

RD (40) kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Kejadian ini menciptakan keprihatinan di masyarakat setempat terkait keamanan di wilayah tersebut.

8. Istri Bunuh Suami di Probolinggo Gegara Sering Dianiaya-Hendak Dicerai

Seorang perempuan bernama Supiani (46) di Desa Kedawung, Probolinggo, membunuh suaminya, Tomo (60), saat korban tertidur pada 22 Oktober 2024. Supiani menggunakan alu, kayu penumbuk kopi, untuk memukul wajah Tomo setelah terjadi cekcok di antara mereka. Meskipun Tomo sempat melawan, ia akhirnya meninggal akibat luka parah di kepala dan wajah.

Motif pembunuhan ini diduga dipicu oleh rasa cemburu dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Supiani merasa terancam setelah Tomo menyatakan ingin kembali kepada istri pertamanya. Kapolsek Kuripan, Iptu Hartawan, menyebutkan bahwa Supiani sebelumnya telah mengancam akan membalas jika suaminya terus melakukan penganiayaan.

Polisi yang tiba di lokasi segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan alat yang digunakan dalam pembunuhan. Supiani kini menjalani pemeriksaan intensif dan terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 15 tahun.

9. Gegara Warisan, Adik Bakar Kakak Kandung hingga Tewas di Malang

Seorang adik bernama Ruliyanto (28) di Tirtoyudo, Kabupaten Malang, tega membakar kakak perempuannya, Yayuk (35), yang menyebabkan korban meninggal dunia setelah dirawat di rumah sakit selama lima hari. Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa, 22 Oktober 2024, saat keduanya terlibat cekcok terkait masalah warisan di rumah orang tua mereka.

Ruliyanto membakar Yayuk ketika korban sedang melaksanakan salat Asar. Setelah insiden tersebut, pelaku juga mengalami luka bakar dan kini dirawat di RSUD Kanjuruhan. Meskipun pelaku terluka, ia telah diamankan oleh pihak kepolisian dan dijerat dengan beberapa pasal terkait pembunuhan berencana.

Korban mengalami luka bakar lebih dari 60 persen, yang menyebabkan komplikasi serius dan akhirnya merenggut nyawanya pada 27 Oktober 2024. Motif pembakaran berawal dari permintaan pelaku untuk ganti biaya pembuatan kamar mandi yang memicu percekcokan di antara mereka.

10. Perempuan Asal Sidoarjo Ditemukan Tewas Terbungkus Kresek

Pembunuhan Unik Margareta (33) terungkap dengan suaminya, IM (35), sebagai pelaku. Mayat korban ditemukan pada Rabu (30/10) di belakang rumah keluarganya di Dusun Sidorame, Sidoarjo, terbungkus plastik besar di bawah pohon pisang. Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah penemuan mayat, saat melarikan diri ke Tulungagung. Pelaku adalah Imam Susilo (35), suami korban sendiri.

Korban baru empat hari tinggal di Sidorejo setelah sebelumnya menetap di Trenggalek bersama suami keduanya. Saat ditemukan, suami korban menghilang dan tidak ada jejak keberadaannya di rumah. Penemuan ini mengejutkan warga setempat, yang melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

Pelaku tega membunuh istrinya sendiri karena cemburu. Pelaku menduga korban telah berselingkuh. Ia membunuh dengan memukul korban menggunakan bambu besar sebanyak empat kali.

Halaman 2 dari 2
(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads