Suami bidan di Situbondo yang tega membunuh istrinya, Rizky Hidayaturrahman (32), telah diamankan. Pelaku terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Pasal yang diancamkan itu, selain KUHPidana juga UU No 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga.
"Benar. Masih dalam pemeriksaan intensif. Pelaku terancam pasal berlapis," ungkap Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat Akmal, kepada detikJatim, Senin (8/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Selimat, selain KUHPidana pelaku juga bakal dijerat dengan pasal 44 ayat 3 UU No 23 Tahun 2004.
Pun pasal 458 ayat 2 KUHP, di mana di pasal tersebut mengatur bahwa kekerasan yang dilakukan terhadap keluarga atau dalam satu rumah tangga ada ditambahkan sepertiga dari ancaman hukuman tersebut.
"Dari pemeriksaan sementara tidak ada perencanaan pembunuhan. Dia mengatakan tersangka melakukan aksinya secara spontan," paparnya.
Pelaku mengaku secara spontan meluapkan kemarahannya ke istrinya tersebut ketika dalam perjalanan keluar dari tempat kerja.
"Pemeriksaan hasil pemeriksaan lebih lanjut nanti pasti akan saya update terus," pungkas Selimat Akmal.
Sebelumnya, warga Desa Kalianget, Banyuglugur digemparkan temuan jenazah perempuan di dalam selokan atau drainase. Korban diduga merupakan korban pembunuhan.
Perempuan muda itu diketahui bernama Murtafia Rafika Devi (34), warga Kecamatan/Desa Besuki. Korban sehari-hari berprofesi sebagai bidan di RSUD Besuki, Situbondo.
