Suami yang Bunuh Bidan Situbondo Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Suami yang Bunuh Bidan Situbondo Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Chuk Shatu W. - detikJatim
Senin, 08 Jun 2026 19:45 WIB
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat Akmal
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat Akmal. (Foto: Chuk Shatu W/detikJatim)
Situbondo -

Suami bidan di Situbondo yang tega membunuh istrinya, Rizky Hidayaturrahman (32), telah diamankan. Pelaku terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Pasal yang diancamkan itu, selain KUHPidana juga UU No 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga.

"Benar. Masih dalam pemeriksaan intensif. Pelaku terancam pasal berlapis," ungkap Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat Akmal, kepada detikJatim, Senin (8/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Selimat, selain KUHPidana pelaku juga bakal dijerat dengan pasal 44 ayat 3 UU No 23 Tahun 2004.

ADVERTISEMENT

Pun pasal 458 ayat 2 KUHP, di mana di pasal tersebut mengatur bahwa kekerasan yang dilakukan terhadap keluarga atau dalam satu rumah tangga ada ditambahkan sepertiga dari ancaman hukuman tersebut.

"Dari pemeriksaan sementara tidak ada perencanaan pembunuhan. Dia mengatakan tersangka melakukan aksinya secara spontan," paparnya.

Pelaku mengaku secara spontan meluapkan kemarahannya ke istrinya tersebut ketika dalam perjalanan keluar dari tempat kerja.

"Pemeriksaan hasil pemeriksaan lebih lanjut nanti pasti akan saya update terus," pungkas Selimat Akmal.

Sebelumnya, warga Desa Kalianget, Banyuglugur digemparkan temuan jenazah perempuan di dalam selokan atau drainase. Korban diduga merupakan korban pembunuhan.

Perempuan muda itu diketahui bernama Murtafia Rafika Devi (34), warga Kecamatan/Desa Besuki. Korban sehari-hari berprofesi sebagai bidan di RSUD Besuki, Situbondo.



(auh/abq)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads