Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan penyalahgunaan bantuan beras dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Smelting. Tersangka tersebut adalah Kepala Desa Roomo, Taqwa Zaenudin, Sekretaris Desa Rudi Hermansyah, dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Nur Hasim.
Ketiga tersangka bersama enam saksi lainnya datang memenuhi panggilan Kejari Gresik pada Kamis siang (26/09/2024) sekitar pukul 13.00 WIB. Mereka diperiksa di ruang Pidana Khusus (Pidsus) hingga Malam.
Ketiganya keluar dari ruangan dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi orange bertuliskan Tahanan Kejaksaan Negeri Gresik. Setelah itu, mereka dibawa ke Rutan Kelas IIB Banjarsari, Gresik.
Kepala Kejari Gresik, Nana Riana, mengungkapkan bahwa penyelidikan ini berfokus pada dugaan penyelewengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta CSR yang diterima Desa Roomo selama periode 2023-2024.
Dalam dua tahun tersebut, Desa Roomo menerima dana CSR sebesar Rp 1 miliar per tahun dari PT Smelting, dengan alokasi Rp 350 juta untuk pengadaan beras.
"Beras senilai Rp 150.650.000 dibagikan kepada 1.150 rumah tangga, dengan total sekitar 11 ton. Namun, beras yang disalurkan kualitasnya sangat buruk dan tidak layak konsumsi," kata Nana Riana.
Ia juga menambahkan, meski kerugian material tidak terlalu besar, dampak dari kasus ini signifikan karena menyangkut kebutuhan pokok masyarakat. Oleh karena itu, Kejari Gresik mengambil tindakan cepat. Hingga saat ini, 107 saksi telah diperiksa, sebagian besar adalah warga yang menerima bantuan beras tersebut.
Menurut Nana Riana, Taqwa Zaenudin, Nur Hasim, dan Rudi Hermansyah sudah diperiksa kesehatannya sebelum penahanan dilakukan dan dinyatakan dalam kondisi baik.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin N Wanda, menjelaskan bahwa berdasarkan alokasi anggaran, beras yang seharusnya diberikan memiliki harga Rp 14.000 per kilogram. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa beras yang diterima masyarakat jauh di bawah standar tersebut.
"Karena kualitas beras yang sangat buruk, tidak ada satu pun warga yang berani mengonsumsinya," tambah Alifin.
Alifin juga menekankan bahwa kasus ini tidak melibatkan PT Smelting sebagai pemberi CSR. Namun, pihak kejaksaan menyarankan agar ke depannya, bantuan CSR lebih baik diberikan dalam bentuk barang untuk mencegah terjadinya penyelewengan.
Dalam kasus ini, kerugian negara terhitung signifikan karena beras yang dibagikan tidak dapat dikonsumsi, sehingga seluruhnya dianggap merugikan.
Kasus ini mencuat setelah ratusan warga Desa Roomo mendatangi balai desa untuk menuntut pertanggungjawaban pemerintah desa atas distribusi beras yang dianggap tidak layak.
Beras tersebut dilaporkan berkutu, berwarna kuning, dan berbau apek, membuat warga semakin kecewa dengan kualitas bantuan yang diberikan melalui program CSR PT Smelting.
Simak Video "Video: BI Klaim PPN 12% Cuma Berdampak 0,2% ke Inflasi"
(ihc/fat)