Kejari Gresik Periksa 8 Orang Soal Dugaan Mark Up Dana CSR PT Smelting

Kejari Gresik Periksa 8 Orang Soal Dugaan Mark Up Dana CSR PT Smelting

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Rabu, 18 Sep 2024 22:10 WIB
Beras CSR PT Smelting yang dinilai masyakarat tidak layak konsumsi.
Beras CSR PT Smelting yang dinilai masyarakat tidak layak konsumsi. (Foto: Istimewa)
Gresik -

Kasipidsus Kejari Gresik memanggil dan memeriksa 8 orang terkait dugaan mark up dana pembelian beras. Sumber pendanaan itu diketahui berasal dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Smelting melalui BumDes Roomo, Manyar.

Surat Perintah Tugas (Sprintug) kepada Kasipidsus itu telah keluar Selasa (17/9). Setelah menerima surat itu, Asipidsus Kejari Gresik segera bergerak cepat memanggil pihak-pihak yang diduga mengetahui permainan dana CSR PT Smelting itu.

"Kami langsung memanggil pihak-pihak terkait untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Gresik, Alifin N Wanda, Rabu (18/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemeriksaan 8 orang tersebut sekaligus merespons merupakan isu yang beredar di masyarakat terkait penyaluran beras yang tidak layak konsumsi. Selain itu, harga beras itu juga di bawah standar.

Sayangnya, hingga saat ini Kejari Gresik masih merahasiakan identitas dan peran kedelapan orang yang diperiksa.

ADVERTISEMENT

"Kami masih mendalami dan akan terus dikembangkan dengan memanggil beberapa orang lagi untuk dimintai keterangan," ungkap Alifin.

Alifin melanjutkan pihaknya sudah mendapat data awal terkait dugaan penyelewengan dana CSR PT Smelting tersebut. Ketika ada informasi ratusan warga yang melakukan demonstrasi, Kejaksaan mengirimkan petugas untuk memantau demo itu.

Sebelumnya ratusan warga mendatangi Balai Desa Roomo, Kecamatan Manyar untuk meminta pertanggungjawaban Pemdes Roomo. Mereka menilai Pemdes bertanggung jawab penuh atas bantuan beras tidak layak konsumsi melalui program CSR PT Smelting.

Bantuan CSR dari PT Smelting senilai Rp 1 miliar per tahun ini dikelola oleh Pemdes Roomo melalui Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dengan pengadaan bantuan beras. Namun, beras yang disalurkan ke warga berkualitas buruk, berkutu, berwarna kuning, dan berbau apek.




(dpe/iwd)


Hide Ads