Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menetapkan tiga pasangan calon yang maju di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Menariknya, salah satu calon Wali Kota Malang M Anton atau yang akrab disapa Abah Anton merupakan eks koruptor.
Abah Anton terjerat kasus korupsi saat menjabat sebagai Wali Kota Malang pada periode 2013-2018. Ia ditangkap KPK berdasarkan pengembangan perkara dugaan suap pembahasan APBD perubahan Pemkot Malang tahun anggaran 2015.
Dalam kasusnya, Anton terbukti memberikan janji atau hadiah kepada anggota DPRD Kota Malang hingga menyeret 41 anggota DPRD. Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis Anton 2 tahun penjara. Dia juga didenda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, hak politik Abah Anton juga dicabut selama 2 tahun, terhitung setelah dia menjalani masa hukuman. Anton dinyatakan bebas usai 2 tahun subsider 4 bulan pada 29 Maret 2020.
Ketua KPU Kota Malang M Toyyib menjelaskan, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Anton tidak wajib menjalani masa jeda 5 tahun, meski sebagai eks koruptor. Sebab, Anton dalam kasusnya dituntut 3 tahun dan vonis 2 tahun.
"Jadi itu penjelasannya bahwa berdasarkan keputusan MK nomor 54 dan 03, itu ancaman hukuman 1 sampai 5 (tahun) tidak sama dengan 5 tahun lebih, jadi jelas, 1 sampai 5 (tahun) tidak mewajibkan menjalani masa jeda," ujar M Toyib pada Senin (23/9/2024).
"Sudah tercatat berdasarkan fakta persidangan, ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, itu yang dikenakan kepada Anton. Beliau dituntut 3 tahun dan divonis 2 tahun, dengan tambahan hukuman selama 2 tahun tidak boleh menjabat di jabatan publik setelah dinyatakan bebas murni pada Maret 2020, sehingga dalam hal ini tidak terkait dengan masa jeda 5 tahun," imbuhnya.
Baca juga: Bayang-bayang Politik Uang di Pilwali Malang |
Toyyib mengatakan, sebelum penetapan, persoalan Abah Anton sudah melalui proses penelitian berdasarkan regulasi PKPU dan klarifikasi tanggapan masyarakat yang ditujukan kepada Abah Anton.
"Berdasarkan klarifikasi dan bukti dokumen yang disertakan, tanggapan calon dinyatakan benar untuk kemudian status hasil verifikasi menjadi sesuai, jadi persoalan kasus hukum yang menimpa salah satu calon itu sudah clear dan tidak ada persoalan hukum lainnya," kata dia.
Termasuk terkait proses pembuatan SKCK dari Abah Anton, telah dilengkapi seluruh persyaratan dari pihak kepolisian, sehingga bisa diterbitkan. Hal tersebut meliputi salinan putusan pengadilan, surat keterangan dari lapas, dan surat keterangan dari KPK.
"Sehingga dapat disimpulkan bahwa pembuatan SKCK sudah sesuai dengan prosedur yang telah disyaratkan. Abah Anton juga sudah mengumumkan diri sebagai mantan koruptor melalui tiga media massa. Pengumuman itu juga diumumkan dalam bentuk reklame yang terpasang di pinggir jalan," terang Toyyib.
(irb/hil)