Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim Tahun Anggaran 2019. Mereka adalah dua kiai kakak-beradik pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, Kecamatan Manyar, Gresik, Kiai RKA dan Kiai MZR serta seorang Ketua Santri berinisial MZR.
Modus penyelewengan yang mereka lakukan adalah dengan memanipulasi pembelian tanah yang harusnya untuk pembangunan ponpes, namun malah diatasnamakan pribadi.
Dihubungi detikJatim, Kamis (12/2/2026), Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda menjelaskan pada 2019 Pemprov Jatim menyerahkan dana hibah senilai Rp 400 juta untuk Ponpes Ushulul Hikmah Al Ibrohimi. Dana itu sejatinya akan diperuntukkan untuk pembangunan gedung asrama putri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak sepeserpun uang dipakai untuk membangun asrama putri. Uang (hibah) itu dipakai untuk membeli dua bidang tanah, masing-masing sekitar 90 meter persegi. Belum dibalik nama memang, tapi pembeliannya atas nama dua tersangka (RKA dan MZR)," jelas Alifin.
Lokasi dua bidang tanah tersebut, kata Alifin, berada di luar area Ponpes namun masih berdekatan. Saat ini tanah tersebut masih berupa bangunan kosong.
Alifin melanjutkan, Ponpes memang tetap membangun asrama putri. Namun, dari hasil penyidikan Kejari Gresik, asrama putri itu dibangun bukan dari dana hibah.
"Jadi asrama putri itu memang ada, tapi pembangunannya dibebankan kepada para santri. Uangnya dari hasil iuran santri," tambahnya.
Dugaan penyelewengan dana itu terendus setelah kejaksaan mendalami berkas LPJ penggunaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 senilai Rp 400 juta. Pihak ponpes masih menuliskan bahwa dana hibah itu dipakai untuk memnangun asrama putri.
"Laporannya 100 persen fiktif," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka, RKA membantah tudingan jaksa. Alih-alih memberikan klarifikasi hukum, RKA justru membalas penetapan tersangka itu dengan mengutip Surat Al-Isra' ayat 81.
"Ini ujian dari Allah, saya tidak mencuri, saya tidak (bukan) penjahat," ujar RKA yang mengenakan rompi pink, Rabu (11/2) petang.
Ia menyebut perkara yang dihadapinya sebagai bagian dari konsekuensi perjuangan dakwah.
"Tapi ini risiko perjuangan, Li I'lai Kalimatillah wa Izzul Islam wal Muslimin," tambahnya.
RKA menilai langkah hukum yang menjeratnya sebagai bentuk ketidakadilan terhadap pejuang agama. Dia lantas mengutip Surat Al-Isra' ayat 81.
(auh/abq)











































