Kejari menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur di Pondok Pesantren (Ponpes) Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, Kecamatan Manyar, Gresik. Lalu bagaimana awal mula kasus itu terungkap?
Kasipidum Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda menjelaskan semua bermula dari temuan kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah tahun anggaran 2019 senilai Rp 400 juta.
Dana hibah tersebut diketahui dikucurkan ke Ponpes Ushulul Hikmah Al Ibrohimi. Kejanggalan ini kemudian diselidiki dan meningkatkan ke status penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebanyak 27 saksi kemudian diperiksa. Pada awal-awal, penyidik mengalami kendala MZR selaku pengasuh ponpes. Hal ini karena kondisi MZR tengah sakit.
"Yang bersangkutan tidak bisa beraktivitas normal, hanya bisa berbaring di atas tempat tidur. Lalu kami mintakan rekom dokter, ternyata memang demikian, secara medis nama penyakitnya DM hipertency stage 1 neuropaty," jelas Alifin kepada detikJatim, Jumat (13/2/2026).
Alifin menambahkan, gula darah MZR juga tinggi. Dia harus dibantu orang lain untuk berkomunikasi termasuk berdiri. "Sehingga saat pemeriksaan, kami yang datang ke rumahnya. Kami mem-BAP di sana, bawa laptop, bawa printer," imbuhnya.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Kejari Gresik menetapkan tersangka. Selain MZR, kedua tersangka lain adalah RKA selaku pengasuh ponpes dan MFR selaku Ketua Santri yang telah ditahan.
"MZR, karena kondisi kesehatan yang demikian maka kami tetapkan statusnya sebagai tahanan rumah," tegas Aliifin.
Dana hibah tersebut, kata Alifin, secara administratif dilaporkan sepenuhnya digunakan untuk pembangunan gedung asrama putri. Namun, hasil penyidikan menemukan fakta sebaliknya.
"Dari hasil penyidikan, tidak ada satu rupiah pun dana hibah yang digunakan untuk pembangunan asrama putri. Dana tersebut justru dipakai untuk membeli dua bidang tanah," ujar Alifin.
Dua bidang tanah yang masing-masing memiliki luas sekitar 90 meter persegi itu berada di luar area pondok pesantren, meski lokasinya berdekatan. Pembelian tanah tersebut dilakukan atas nama pribadi dua pimpinan ponpes yang kini menjadi tersangka.
"Pembelian tanah dilakukan atas nama dua tersangka. Sampai sekarang memang belum dibalik nama, tetapi jelas bukan atas nama lembaga ponpes," katanya.
Ironisnya, asrama putri yang dilaporkan dalam LPJ tetap berdiri. Namun, pembangunannya tidak bersumber dari dana hibah pemerintah.
"Asrama putri memang ada, tetapi pembangunannya dibebankan kepada para santri. Dananya berasal dari iuran santri, bukan dari dana hibah," tegas Alifin.
Dalam proses penetapan tersangka, salah satu pengasuh ponpes, RKA sempat menyampaikan bantahan dan menyebut perkara yang dihadapinya sebagai ujian serta risiko perjuangan dakwah.
Namun, Kejari Gresik menegaskan bahwa penanganan perkara murni berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang ditemukan selama penyidikan.
"Kami bekerja berdasarkan data, dokumen, dan hasil pemeriksaan. Proses hukum ini berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan," pungkas Alifin.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Gresik menetapkan tiga orang dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim tahun 2019 di Ponpes Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, Kecamatan Manyar, Gresik sebagai tersangka. Ketiga tersangka yang berinisial MFR, RKA, dan MZR itu langsung dilakukan penahanan.
"Hari ini kami melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka. Yang pertama yakni MFR, RKA dan MZR," kata Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda, Rabu (11/2/2026).
Alifin menambahkan ketiga tersangka memiliki kedudukan yang berbeda di Pondok pesantren yang berada di Kecamatan Manyar itu. Untuk tersangka MFR, ia menjabat sebagai ketua santri di Pondok Pesantren tersebut.
"Sedangkan tersangka RKA dan MZR merupakan kakak beradik selaku Pengasuh Ponpes Ushulul Hikmah Al Ibrohimi," tambah Alifin.
(auh/abq)
