Korupsi Dana Insentif ASN, Eks Kasubbag BPPD Sidoarjo Dituntut 5 Tahun Bui

Suparno - detikJatim
Jumat, 06 Sep 2024 14:54 WIB
Siska Wati saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Mantan Kasubbag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Siska Wati dituntut oleh jaksa KPK 5 tahun penjara. Siska dinilai turut terbukti melakukan korupsi pemotongan dana Insentif pegawai BPPD Sidoarjo.

Sidang agenda tuntutan ini digelar di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Raya Juanda Sidoarjo, pada Jumat (6/9/2024).

Saat membacakan tuntutan di depan majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rikhi BM mengatakan bahwa Siska Wati telah melanggar pasal 12 huruf f Undang-Undang Tipikor.

Pasal 12 huruf (f) berbunyi, Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum.

"Siska Wati telah bersalah telah melakukan pemotongan hak-hak dari pegawai negeri, pemotongan itu untuk kepentingan kepala dinasnya. Untuk itu Siska Wati kami tuntut 5 tahun penjara dari pidana minimal 4 tahun," kata Rikhi.

Rikhi menjelaskan, bukti yang meringankan terdakwa dalam fakta persidangan baik dari keterangan saksi dan bukti yang lain tidak ikut menerima. Terdakwa hanya alat pengumpul uang hasil pemotongan itu untuk kepentingan kepala dinasnya.

"Untuk meringankan karena Siska Wati ini tidak menikmati hasil pengumpulan uang tersebut. Pengumpulan uang itu untuk kepentingan kepala dinasnya Ari Suyono," jelas Rikhi.

Menanggapi tuntutan ini, Erlan Jaya Putra penasihat hukum Siska Wati mengkau keberatan. Menurutnya, tuntutan jaksa tak sesuai dengan fakta.

"Yang mana uangnya juga turut dipotong, dan itu tidak pernah dipertimbangkan oleh JPU. Oleh karena itu tuntutan itu tidak manusiawi, tidak berdasarkan hukum dan berdasarkan fakta. JPU hanya mengutip keterangan kesalahan-kesalahan yang dilakukan klien. Kami sangat keberatan dengan tuntutan hari ini," kata Erlan.

"Dalam pledoi terdakwa Siska Wati akan membacakan sendiri, dan kami membantu secara hukum akan mengungkap itu semua bahwa yang dilakukan oleh terdakwa itu merupakan perintah dari atasannya," tandas Erlan.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo, Siska Wati sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan insentif ASN. Penetapan Siska Wati ini sebagai pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang melibatkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono.

Sementara itu, potongan insentif ini turut disetorkan kepada eks Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Saat ini, Gus Muhdlor juga telah menjadi tersangka dan ditahan oleh KPK.



Simak Video "Video: Kisah Tasripan 19 Tahun Hidup di Gubuk Pinggir Tanggul Lumpur Lapindo"

(abq/iwd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork