Mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati menjalani sidang perdana. Siska Wati menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo hingga Rp 2,7 miliar.
Sidang dakwaan ini digelar di Ruang Sidang Candra, Pengadilan Tipikor PN Surabaya di Sidoarjo, Senin (24/6/2024).
Dalam dakwaan yang dibacakan di depan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Usman memaparkan bahwa Siska Wati telah melanggar pasal 12 huruf F Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi dakwaan ini, Siska Wati melalui kuasa hukumnya Dr Erlan Jaya Putra mengatakan, sebenarnya praktik pemotongan insentif yang menjerat kliennya sudah ada sejak tahun 2014 atau di era bupati sebelumnya yang notabene melibatkan banyak pihak.
Menurutnya, Siska Wati bukanlah satu-satunya pegawai BPPD yang mendapatkan tugas untuk memotong insentif pegawai secara kolektif. Dari pengakuan Siska, Kepala Bidang (Kabid) lainnya di BPPD juga turut menerima tugas dari tersangka Ari Suryono, yang menjabat Kepala BPPD.
"Praktik pemotongan insentif pegawai itu sudah diberlakukan jauh di era Bupati sebelumnya sejak tahun 2014. Tentunya bukan hanya Siska yang diberi tugas pimpinannya. Banyak yang terlibat harusnya semuanya diproses juga, jangan tebang pilih KPK itu," kata Erlan usai sidang, Senin (24/6/2024)
Lebih lanjut, Erlan menjelaskan bahwa dalam perkara yang menjerat kliennya ini, tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan. Hal ini terlihat dari konstruksi perkaranya.
"Saya kira tidak ada kerugian negara sepeser pun. Karena potongan insentif itu atas persetujuan bersama dan perlu diingat, insentif Siska Wati sendiri juga turut dipotong. Semua bukti kami ada," jelas Erlan
Untuk itu, Erlan meminta agar aparat penegak hukum turut mengusut tuntas termasuk pihak lain yang terlibat sejak tahun 2014. Ia menyayangkan hanya segelintir pihak saja yang dimintai pertanggungjawaban.
"Harus diusut semua itu dari 2014 silam. Apalagi aliran potongan insentif itu tidak hanya mengalir ke bupati saja. Ada beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) dan juga pejabat lainnya yang turut menerima," imbuh Erlan.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo, Siska Wati sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan insentif ASN. Penetapan Siska Wati ini sebagai pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang melibatkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono.
Sementara itu, potongan insentif ini turut disetorkan kepada eks Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Saat ini, Gus Muhdlor juga telah menjadi tersangka dan ditahan oleh KPK.
(hil/dte)