Polisi menetapkan dua tersangka kasus pria asal Lamongan yang tewas setelah pesta miras di Kecamatan Panceng, Gresik. Keduanya ditetapkan tersangka setelah serangkaian penyelidikan.
Kedua tersangka berinisial KY (25) dan AG (42). Kedua pria tersebut berasal dari Ujungpangkah, Gresik. Mereka merupakan pengeroyok korban hingga tewas.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini bermula dari pesta miras yang diikuti oleh korban dan beberapa orang lainnya. Di bawah pengaruh alkohol, terjadi cekcok yang berujung pada pengeroyokan terhadap korban.
"Iya benar, korban meninggal dunia karena dianiaya secara bersama-sama. Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Aldhino, Rabu (21/8/2024).
Selain itu, polisi juga telah menetapkan empat orang lain ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Daftar DPO dikeluarkan karena keempatnya diduga ikut pengeroyokan.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pengeroyokan dilakukan ketika para pelaku dan korban dalam kondisi mabuk. Korban IB diinjak-injak, ditendang, dan bahkan dipukul menggunakan botol oleh para pelaku.
Sebelumnya, seorang pria berinisial IB, asal Lamongan, ditemukan tewas usai pesta minuman keras (miras) di Desa Campurejo, Panceng, Gresik.
Informasi yang dihimpun detikJatim, peristiwa itu terjadi pada Jumat (9/8). Saat itu, kakak IB yang bernama Roikan sedang mencari keberadaan adiknya di TPI (tempat pelelangan ikan) Weru, Paciran, Lamongan karena tak pulang sejak Kamis malam.
Namun, saat di TPI, Roikan hanya menemukan sepeda motor korban. Setelah bertanya kepada nelayan setempat, sepeda motor tersebut ternyata dibawa oleh salah satu teman korban bernama Olvi Anwari.
Setelah mencari keberadaan Olvi, Roikan pun diberitahu bahwa adiknya tertidur di kursi warung Desa Campurejo, Panceng Gresik. Ia mengatakan, IB sedang tertidur karena mabuk usai pesta miras.
Simak Video "Video: Pria di Gorontalo Tewas Ditikam Teman Seusai Pesta Miras"
(abq/iwd)