Penanganan kasus dugaan penarikan paksa mobil Lexus milik warga Surabaya masih terus bergulir di meja penyidik. Meski status perkara telah naik ke tahap penyidikan, polisi hingga kini belum menetapkan tersangka dan masih mendalami sejumlah data penting.
Fokus penyelidikan saat ini mengarah pada alur pemberian data dari pihak finance ke debt collector (DC), yang diduga menjadi kunci dalam mengungkap ada tidaknya pelanggaran dalam kasus tersebut.
Berikut Fakta-fakta Kasus Dugaan Penarikan Paksa Lexus di Surabaya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Polisi Dalami Alur Data Finance ke Debt Collector
Polisi masih menelusuri bagaimana data kendaraan Lexus tersebut bisa sampai ke tangan debt collector, termasuk apakah ada prosedur yang dilanggar dalam proses penyerahannya. Pendalaman ini menjadi krusial untuk menentukan arah penyidikan dan potensi unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Masih perlu kami dalami nanti dalam proses sidik terkait bagaimana data yang diberikan oleh Finance kepada DC atas unit Lexus tersebut," ujar Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Raditya Herlambang saat dikonfirmasi detikJatim, Sabtu (2/5/2026).
2. Belum Ada Pemeriksaan Lanjutan Terhadap Korban
Meski kasus terus berjalan, hingga saat ini belum ada agenda pemeriksaan tambahan terhadap korban yang melaporkan kejadian tersebut. Penyidik masih fokus pada pengumpulan keterangan dari pihak lain sebelum melangkah lebih jauh.
"Sementara masih belum ada tambahan," tukasnya.
3. Status Kasus Sudah Naik ke Tahap Penyidikan
Kasus ini telah resmi naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan, yang berarti penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dan kini fokus mengumpulkan alat bukti lebih kuat. Sejumlah saksi pun telah diperiksa untuk memperjelas kronologi serta keterlibatan pihak-pihak terkait.
"Sudah sidik dan masih riksa para saksi. (BFI dan debt collector) kemarin (diperiksa) saat lidik," kata Edy.
4. Kuasa Hukum Sebut Belum Terima Surat Resmi
Pihak kuasa hukum korban mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), meskipun telah mendapat informasi bahwa perkara naik ke tahap penyidikan. Kondisi ini membuat pihak korban masih menunggu kejelasan administrasi resmi dari kepolisian.
"Jadi kan sudah dilaporkan di Polrestabes, tapi ya sampai saat ini kami belum dapat SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) resmi. Kalau menurut info penyidik sudah dipanggil ya (BFI Tangerang), perwakilan pusatnya mereka sudah datang," ujar Ronald kepada detikJatim, Kamis (30/4/2026).
5. Penyidikan Disebut Sudah Diputuskan Lewat Gelar Perkara
Menurut kuasa hukum, peningkatan status kasus ke penyidikan dilakukan setelah melalui gelar perkara oleh kepolisian. Namun, hingga kini pihaknya masih menunggu surat resmi sebagai dasar hukum perkembangan tersebut.
"Infonya sudah dinaikkan, berdasarkan gelar perkara sudah dinaikkan ke penyidikan, tapi kita memang belum terima surat resminya," katanya.
6. Berawal dari Dugaan Penarikan Paksa oleh Debt Collector
Kasus ini bermula saat korban, Andy Pratomo, mengaku mobil Lexus RX350 miliknya hendak ditarik paksa oleh debt collector pada November 2025. Penarikan itu disebut dilakukan dengan alasan adanya tunggakan cicilan, meski korban merasa tidak memiliki kewajiban tersebut karena mobilnya dibeli cash.
"Semua bukti pembayaran, kuitansi, BPKB, hingga faktur asli saya pegang. Tapi mereka ngotot dan berteriak di depan rumah sampai tetangga keluar semua," ujarnya.
Andy kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polrestabes Surabaya pada 8 Desember 2025 dengan nomor laporan TBL/B/1416/XII/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR. Ia juga telah menjalani pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP) pada Februari 2026.
Simak Video " Menikmati Makan Malam Lezat di Restoran Hotel Mewah Surabaya "
[Gambas:Video 20detik] (irb/hil)
