Rieke Diah Pitaloka Soal Vonis Bebas Ronald Tannur: Saya Muak Banget!

Denza Perdana - detikJatim
Jumat, 26 Jul 2024 17:31 WIB
Rieke Diah Pitaloka mengomentari Ronald Tannur terdakwa pembunuh Dini Sera Afrianti divonis bebas. (Foto: tangkapan layar/TikTok @riekediahp_official)
Surabaya -

Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendesak Komisi Yudisial (KY) menyelidiki vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus dugaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti, kekasihnya. Rieke sendiri mengaku muak setelah mengetahui kabar vonis bebas tersebut.

"Masyarakat Indonesia di manapun berada. Ada berita membuat saya sebenarnya muak banget. Feelingku, indikasi kuat ada sesuatu yang janggal, nggak bener," katanya dalam video vlog yang diunggah di akun TikTok-nya, @riekediahp_official.

Rieke yang merupakan Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) pun mendesak Komisi Yudisial (KY) dan institusi lain yang mengawasi kinerja hakim untuk mengusut tuntas vonis bebas Ronald Tannur yang menurutnya janggal.

"Saya mendesak komisi yudisial, institusi manapun terkait pengawasan kinerja hakim. Mohon selidiki dan bongkar hasil keputusan yang dibacakan ketua majelis hakim di pengadilan negeri surabaya 24 juli 2024," tegasnya dalam video dilihat detikJatim, Jumat (26/7/2024).

Seperti diketahui, Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik yang menangani Perkara dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti telah memutuskan vonis bebas untuk terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak mantan Anggota DPR RI dari Fraksi PKB Edward Tannur.

Ada dua pertimbangan utama yang membuat Hakim Damanik memutuskan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini.

Pertama, Hakim Damanik menyimpulkan berdasarkan fakta-fakta persidangan, bukti-bukti yang telah disampaikan JPU, juga keterangan dari sejumlah saksi dan saksi ahil, tidak ada satu pun yang melihat bagaimana Dini meninggal.

Selanjutnya, Damanik juga menilai bahwa kematian Dini bukan akibat penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa, melainkan karena alkohol yang ditemukan di organ dalam tubuh korban Dini.

Atas 2 pertimbangan tersebut Damanik memutuskan vonis bebas sepenuhnya bagi Ronald Tannur, meminta hak-hak terdakwa dikembalikan, bahkan membebankan seluruh biaya persidangan kepada negara.



Simak Video "Video: Suara Bergetar Hakim Anggota Pembebas Ronald Tannur Bacakan Pleidoi"

(dpe/fat)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork