Wajah Riyanto langsung tertunduk setelah hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo menjatuhkan vonis 15 tahun pidana penjara. Pria asal Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, itu dinilai terbukti membunuh Bunarwi (60), ayah tirinya.
Riyanto tak menyangka majelis hakim yang dipimpin I Made Aditya Nugraha menjatuhkan vonis maksimal, sesuai ancaman pasal 338 KUHP. Sebab, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Stirman Eka Priya Samudra, hanya menuntut 6 tahun penjara.
Pembunuhan yang dilakukan Riyanto terjadi Senin, 25 Juli 2016. Saat itu sekitar pukul 18.00 WIB, Sutiarni, istri Riyanto hendak menjemput anaknya pulang.
Saat sedang berjalan, Sutiarni bertemu dengan Bunarwi dan segera menarik tangannya hendak mengajak ke suatu tempat. Namun rupanya Sutiarni menolak dan melawan dengan berupaya melepaskan genggamannya.
Karena hal ini, Bunarwi melempar Sutiarni dengan batu. Sutiarni pun berteriak. Teriakan Sutiarni ini ternyata didengar oleh Riyanto yang tak jauh dari rumahnya.
Riyanto segera mengambil celurit sepanjang 30 cm dan keluar rumah. Dengan membawa senter, Riyanto mencari sumber suara istrinya yang mengaku hendak digoda Bunarwi.
Mendengar hal ini, Riyanto lalu mencari bapak tirinya. Ia pun segera mencari tahu keberadaan Bunarwi. Keduanya kemudian bertemu di ladang.
Riyanto lalu menanyakan apa yang dilakukan Bunarwi kepada istrinya sehingga berteriak. Namun Bunarwi ternyata mengelak dan mengaku tak mengganggunya.
Dianggap berbohong, Riyanto pun mengumpat Bunarwi. Namun Burnawi yang kebetulan juga membawa celurit segera membalas dengan sebuah serangan.
Sabetan celurit Bunarwi tepat mengenai leher Riyanto hingga membuat terjatuh. Meski terluka, Riyanto menolak menyerah.
Dia bangkit dan mengayunkan celuritnya ke pangkal leher Burnawi. Kuatnya tebasan celurit Riyanto pun membuat leher Burnawi nyaris putus dan tewas.
(abq/fat)