Dendam Kesumat Suami di Situbondo Bunuh Tetangga yang Hendak Perkosa Istri

Crime Story

Dendam Kesumat Suami di Situbondo Bunuh Tetangga yang Hendak Perkosa Istri

Amir Baihaqi - detikJatim
Jumat, 11 Agu 2023 13:07 WIB
Ilustrasi Pembunuhan
Ilustrasi pembunuhan (Foto: Edi Wahyono)
Situbondo -

Tidur lelap Tolak Adi dini hari itu seketika buyar setelah Kholifatun Janna membangunkannya. Adi yang masih setengah sadar langsung terjaga usai mendengar laporan istrinya yang hendak diperkosa Deden di kamar mandi.

Untuk membuktikan ucapan istrinya, Adi segera turun dari kasurnya dan berlari ke kamar mandi. Benar saja, petani Desa Sopet, Kecamatan Jangkar, Situbondo itu mendapati Deden tengah duduk jongkok dalam kamar mandi.

Tanpa banyak kata, Adi langsung memukuli tetangganya itu. Deden yang merasa terpojok kemudian kabur dari kamar mandi. Sejak kejadian itu, hubungan antara Adi dan Deden renggang. Mereka tak lagi bertegur sapa selanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiga tahun berlalu, rupanya bara dendam Adi ke Deden belum padam. Tak jarang jika Deden bertemu, keduanya saling adu mata satu sama lain. Puncaknya terjadi pada Senin, 10 Mei 2021 pagi.

Saat itu, Adi hendak pergi ke sawah untuk melihat tanaman jagungnya. Adi lalu pulang ke rumah mengasah sabit (celurit) untuk keperluan mencari rumput yang akan dijadikan pakan ternak sapinya.

ADVERTISEMENT

Dengan menaruh sabit di pinggangnya, Adi lantas keluar rumah. Namun saat sampai di lahan kosong pinggir sawah, ia tak sengaja menjumpai Deden. Melihat hal ini, Adi langsung teringat istrinya yang hendak diperkosa Deden 3 tahun lalu.

Deden yang sadar sedang diamati Adi lalu membalas pandangan Adi. Keduanya pun saling pandang curiga. Adi yang lebih waspada kemudian mundur selangkah karena punya firasat hendak diserang Deden.

Ia lalu mengeluarkan celuritnya dan mengayunkan ke leher serta kepala Deden. Serangan ini membuat darah Deden bercucuran. Masih belum ambruk, Adi kembali menyabetkan celuritnya ke arah kepala Deden.

"Satia mate bekna (sekarang mati kamu)," ujar Adi ke Deden yang kemudian ambruk.

Mendengar ucapan ini, Deden lalu bangkit berdiri dan berlari minta tolong, namun Adi masih membacoknya bertubi-tubi. Aksi kalap Adi ini baru berhenti setelah Deden menceburkan diri ke sungai. Puas membacok, Adi lalu kabur.

Meski telah dibacok berkali-kali di kepala dan tubuhnya, pria 25 tahun itu ternyata masih hidup. Dari sungai itu, ia lalu berteriak minta tolong. Teriakan ini terdengar Artawi yang segera menuju ke sumber suara.

Artawi yang mengetahui Deden bersimbah darah lalu coba menolong Deden. Dalam keadaan itu, Artawi tak kuasa membawanya naik ke atas sungai. Artawi selanjutnya memanggil anaknya Erfan untuk membantu Deden naik ke atas.

Artawi dan Erfan lalu mengangkut Deden ke atas motor dan membawanya ke Puskesmas Jangkar. Namun karena luka-lukanya yang parah, Deden akhirnya dirujuk ke RSUD Asembagus. Nahas nyawa Deden tak tertolong dan dinyatakan tewas.

Sedangkan Adi yang kabur usai membacok Deden rupanya lari ke rumah dan menemui istri dan Saimin, bapaknya. Di hadapan istrinya, ia mengaku telah membacok membabi buta Deden.

"Pak, kule mari natak Deden (pak, saya habis membacok Deden)," ujar Adi dan meminta diantarkan ke Polsek Jangkar menyerahkan diri.

Pengakuan ini mengagetkan istri dan bapaknya. Namun karena untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Adi kemudian diantar oleh kerabatnya, Andri ke Polsek Jangkar. Selanjutnya, Adi digelandang ke Polres Situbondo beserta barang bukti celuritnya.

"Betul, korban meninggal di RSU Asembagus sebelum dirujuk ke Jember tadi. Sementara pelaku sudah menyerahkan diri. Pelaku tadi sudah kita titipkan ke Polres, karena korban meninggal. Tapi penanganannya tetap polsek," terang Kapolsek Jangkar saat itu, AKP Fauzan.

Atas perbuatan penganiayaan hingga membuat Deden tewas, polisi selanjutnya menjerat Adi dengan Pasal 338 subsider 351 KUHP. Adi pun jadi pesakitan di kursi Pengadilan Negeri Situbondo.

Perbuatan Adi kemudian diganjar dengan vonis 8 tahun pidana penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 12 tahun. Vonis Adi ini dibacakan pada Selasa, 9 November 2021.

"Menyatakan terdakwa Tolak Adi bin Miftah bin Saimin tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaaan alternatif ke satu penuntut umum," kata hakim ketua Anak Agung Putra Wiratjaya saat membacakan amar putusan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun," tandas hakim.

Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Senin dan Jumat.



Hide Ads