Riyanto yang terluka pun kemudian ambruk, keduanya kemudian ditemukan warga. Saat ditemukan Bunarwi telah tewas, sedangkan Riyanto yang masih hidup kemudian dilarikan ke RSUD dr Abdoerrahem Situbondo.
"Korban meninggal dunia adalah Bunarwi warga Dusun Bendusa, Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa. Korban meninggal setelah sebelumnya terlibat carok atau perkelahian dengan Riyanto yang tak lain anak tiri korban," ujar Kasat Reskrim Polres Situbondo saat itu, I Gede Lila Buana Arta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gede menyebut dari pemeriksaan sejumlah saksi, antara korban dan tersangka diketahui kerap cekcok selama ini. Puncaknya pada Senin malam yang tak terima istrinya diganggu.
Karena kondisinya yang masih dalam perawatan, polisi pun menunggu Riyanto hingga sembuh. Setelahnya, Riyanto lalu ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP.
Rabu, 15 Maret 2017, majelis hakim PN Situbondo lalu menjatuhkan vonis terhadap Riyanto 15 tahun pidana penjara.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni hanya 6 tahun pidana penjara.
![]() |
"Menyatakan terdakwa Riyanto bin Miskib telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan Subsidair. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata I Made Aditya Nugraha.
Mendengar putusan ini, Abdurahman Shaleh, penasihat hukum Riyanto langsung mengajukan banding. Menurutnya, vonis yang dijatuhkan dinilai tak adil.
"Fakta persidangan itu jelas, terdakwa melakukan pembunuhan karena istrinya didatangi, digoda dan ditarik tangannya oleh korban. Sehingga korban dikejar oleh terdakwa dan dibacok. Luka parah di leher terdakwa juga tidak diperhitungkan oleh hakim," tegas Shaleh, usai sidang.
Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Senin dan Jumat. Kisah-kisah Crime Story lainnya, klik di sini.
(abq/fat)