Amarah Suami di Situbondo Bunuh Bapak Tiri yang Kerap Goda Istri

Crime Story

Amarah Suami di Situbondo Bunuh Bapak Tiri yang Kerap Goda Istri

Amir Baihaqi - detikJatim
Senin, 08 Jul 2024 15:05 WIB
Ilustrasi Celurit
Foto: Ilustrator: Edi Wahyono
Situbondo -

Wajah Riyanto langsung tertunduk setelah hakim Pengadilan Negeri (PN) Situbondo menjatuhkan vonis 15 tahun pidana penjara. Pria asal Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, itu dinilai terbukti membunuh Bunarwi (60), ayah tirinya.

Riyanto tak menyangka majelis hakim yang dipimpin I Made Aditya Nugraha menjatuhkan vonis maksimal, sesuai ancaman pasal 338 KUHP. Sebab, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Stirman Eka Priya Samudra, hanya menuntut 6 tahun penjara.

Pembunuhan yang dilakukan Riyanto terjadi Senin, 25 Juli 2016. Saat itu sekitar pukul 18.00 WIB, Sutiarni, istri Riyanto hendak menjemput anaknya pulang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat sedang berjalan, Sutiarni bertemu dengan Bunarwi dan segera menarik tangannya hendak mengajak ke suatu tempat. Namun rupanya Sutiarni menolak dan melawan dengan berupaya melepaskan genggamannya.

Karena hal ini, Bunarwi melempar Sutiarni dengan batu. Sutiarni pun berteriak. Teriakan Sutiarni ini ternyata didengar oleh Riyanto yang tak jauh dari rumahnya.

ADVERTISEMENT

Riyanto segera mengambil celurit sepanjang 30 cm dan keluar rumah. Dengan membawa senter, Riyanto mencari sumber suara istrinya yang mengaku hendak digoda Bunarwi.

Mendengar hal ini, Riyanto lalu mencari bapak tirinya. Ia pun segera mencari tahu keberadaan Bunarwi. Keduanya kemudian bertemu di ladang.

Riyanto lalu menanyakan apa yang dilakukan Bunarwi kepada istrinya sehingga berteriak. Namun Bunarwi ternyata mengelak dan mengaku tak mengganggunya.

Dianggap berbohong, Riyanto pun mengumpat Bunarwi. Namun Burnawi yang kebetulan juga membawa celurit segera membalas dengan sebuah serangan.

Sabetan celurit Bunarwi tepat mengenai leher Riyanto hingga membuat terjatuh. Meski terluka, Riyanto menolak menyerah.

Dia bangkit dan mengayunkan celuritnya ke pangkal leher Burnawi. Kuatnya tebasan celurit Riyanto pun membuat leher Burnawi nyaris putus dan tewas.

Riyanto yang terluka pun kemudian ambruk, keduanya kemudian ditemukan warga. Saat ditemukan Bunarwi telah tewas, sedangkan Riyanto yang masih hidup kemudian dilarikan ke RSUD dr Abdoerrahem Situbondo.

"Korban meninggal dunia adalah Bunarwi warga Dusun Bendusa, Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa. Korban meninggal setelah sebelumnya terlibat carok atau perkelahian dengan Riyanto yang tak lain anak tiri korban," ujar Kasat Reskrim Polres Situbondo saat itu, I Gede Lila Buana Arta.

Gede menyebut dari pemeriksaan sejumlah saksi, antara korban dan tersangka diketahui kerap cekcok selama ini. Puncaknya pada Senin malam yang tak terima istrinya diganggu.

Karena kondisinya yang masih dalam perawatan, polisi pun menunggu Riyanto hingga sembuh. Setelahnya, Riyanto lalu ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP.

Rabu, 15 Maret 2017, majelis hakim PN Situbondo lalu menjatuhkan vonis terhadap Riyanto 15 tahun pidana penjara.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni hanya 6 tahun pidana penjara.

Riyanto saat menjalani sidang vonis di PN SitubondoRiyanto saat menjalani sidang vonis di PN Situbondo (Foto file: Ghazali Dasuqi)

"Menyatakan terdakwa Riyanto bin Miskib telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan Subsidair. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata I Made Aditya Nugraha.

Mendengar putusan ini, Abdurahman Shaleh, penasihat hukum Riyanto langsung mengajukan banding. Menurutnya, vonis yang dijatuhkan dinilai tak adil.

"Fakta persidangan itu jelas, terdakwa melakukan pembunuhan karena istrinya didatangi, digoda dan ditarik tangannya oleh korban. Sehingga korban dikejar oleh terdakwa dan dibacok. Luka parah di leher terdakwa juga tidak diperhitungkan oleh hakim," tegas Shaleh, usai sidang.

Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Senin dan Jumat. Kisah-kisah Crime Story lainnya, klik di sini.



Hide Ads