Korban yakni Buk Mang (71), warga Desa Trebungan, Mangaran. Sementara pelaku seorang wanita paruh baya berinisial S (53), warga Desa/Kecamatan Mangaran, Situbondo.
"Setelah olah TKP kami langsung melakukan penyelidikan intensif," ungkap Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, kepada detikJatim, Selasa (15/7/2025).
Ia mengaku langsung memburu pelaku, dengan mengerahkan tim gabungan dari unit Pidum, unit Resmob, serta Polsek Mangaran.
"Pelaku akhirnya kami tangkap. Meski, sebelumnya sempat mengelak dan mengaku tak melakukan," tegasnya.
Namun setelah dilakukan interogasi intensif serta disertai bukti-bukti pendukung terkait perbuatannya, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, imbuh Agung, pelaku melakukan aksi pemukulan terhadap korban menggunakan sebilah kayu sepanjang 75 cm, hingga menyebabkan korban mengalami sejumlah luka robek di sejumlah bagian.
"Di antaranya kepala dan wajah, memar di kedua matanya serta gigi tanggal," paparnya.
Setelah melakukan pemukulan dan meninggalkan korban yang terluka, pelaku juga merampas kalung emas seberat 10 gram yang sedang dikenakan korban.
"Motif pelaku mengaku sakit hati karena sering diejek korban terkait masalah pinjaman uang," tandas Agung Hartawan.
Ditambahkannya, sebelumnya pelaku tidak mengakui kalau juga mengambil perhiasan korban. Namun setelah diperiksa intensif, akhirnya mengaku.
Dari kasus curas ini polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya kayu yang digunakan memukul korban, baju korban dan pelaku, serta nota pembelian perhiasan.
(auh/abq)