Satresnarkoba Polres Blitar Kota mengamankan dua orang yang diduga sebagai kurir narkoba di Jalan Kalpataru, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar. Barang bukti berupa sabu dan ekstasi senilai Rp 1,5 miliar juga turut diamankan.
"Dua tersangka adalah AM alias Amat (26) warga Kampung Duri, Cengkareng, Jakarta Barat dan KG alis Kris (34) warga Kecamatan Beji, Kota Depok. Keduanya diamankan saat mengambil barang bukti," ujar Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika saat rilis, Senin (24/6/2024).
Gede menyebut, barang bukti yang diamankan yakni sabu seberat 379,42 gram, 328 butir ekstasi yang dikemas dalam kapsul berwarna putih-biru, dan 237 butir kapsul ekstasi warna ungu putih.
"Bentuknya seperti kapsul obat pada umumnya, tapi ini isinya diperkirakan adalah ekstasi. Nanti akan kirim ke labfor untuk lebih jelasnya. Kemudian untuk nilai dari barang bukti ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 1,5 miliar," jelasnya.
Dua tersangka tersebut ditangkap polisi yang sedang berpatroli. Saat digeledah, polisi menemukan sejumlah narkoba di dalam tas. Keduanya mengaku disuruh seseorang untuk mengambil barang tersebut di wilayah Kota Blitar.
Menurut Gede, dua orang tersebut diduga sebagai kurir narkoba dengan sistem ranjau. Untuk itu, pihaknya masih mendalami siapa pengirim atau yang menaruh narkoba di lokasi tersebut.
"Kemungkinan pakai sistem ranjau, jadi ada yang menaruh dan diambil oleh dua tersangka. Bisa juga nanti akan dikirimkan kembali dan sebagainya. Masih kami dalami lebih lanjut," terangnya.
Di hadapan awak media, salah satu tersangka mengaku tidak mengetahui barang atau tas yang diambil berisi narkoba. Menurutnya, mereka hanya disuruh untuk mengambil barang tersebut.
"Kami tidak tahu (isinya narkoba), hanya disuruh ambil karena kami dijanjikan kerja di proyek dengan gaji Rp 8 juta. Tapi disuruh ke Blitar ambil barang dan dikasih ongkos Rp 2 juta," katanya.
Atas perbuatannya, AM dan KG akan dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 111 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Adapun ancaman hukumannya yakni paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Simak Video "Video Fariz RM: Saya Tak Pernah Pakai Narkotika untuk Kerja, Hanya Relaksasi"
(hil/dte)