Seorang wanita warga Dusun Badut, Desa Wonosunyo, Gempol, Pasuruan diringkus polisi karena ketahuan mengedarkan sabu dan ekstasi. Ternyata perempuan itu mengedarkan narkoba untuk membantu suaminya yang sedang buron, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi.
Wanita berinisial TM (42) itu diamankan di sebuah gubuk di Desa Wonosunyo. Dari penangkapan itu polisi menyita 83 kantong plastik sabu dengan berat total 90,62 gram, serta 52 butir pil ekstasi.
"TM membantu suaminya NS, yang merupakan DPO untuk mengedarkan dan menjual narkoba itu," kata Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, Senin (16/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus mengungkapkan bahwa TM mengakui dirinya menjual barang haram itu kepada teman-teman suaminya. Teman suami TM itu saat ini sedang dalam pengejaran polisi.
"TM kami tetapkan tersangka dan kami tahan," jelas Agus.
Atas perbuatannya, sang istri akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(dpe/iwd)