Diberitakan sebelumnya, nasib malang menimpa YK, balita laki-laki berusia 2 tahun yang terlindas Toyota Fortuner di perumahan tempat tinggalnya, Perum Quality Riverside, Sabtu (25/5) sore. Mobil bernopol N 1770 HZ itu dikendarai oleh tetangganya, AC (33).
Kala itu YK sedang bermain di taman dekat rumahnya seorang diri. Dia kemudian berlari ke tengah jalan yang mengarah ke tikungan. Tiba-tiba di tikungan itu muncul Fortuner yang kemudian menabrak dan melindas YK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fortuner itu kemudian dihentikan warga. YK sempat dilarikan ke Rumah Sakit Yapalis, Krian, Sidoarjo. Namun, sesampainya di sana dia dinyatakan sudah meninggal dunia.
AC sempat memberi pernyataan bahwa dirinya tidak melihat saat YK berada di jalan. Dia juga tak merasakan saat mobilnya melindas tubuh mungil balita tersebut.
"Saya tidak mengetahui ada anak lagi di jalan. Saya tidak terasa melindas balita yang berada di tengah jalan perumahan," katanya di sela proses pemeriksaan Unit Laka Satlantas Polresta Sidoarjo, Senin (27/5).
Atas kasus tersebut polisi menetapkan AC sebagai tersangka Dia melanggar pasal 310 ayat (4) UU Lalulintas/LLAJR nomor 22 tahun 2009.
Meski jadi tersangka, AC belum ditahan polisi. AC terancam hukuman penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
(hil/dte)