Kata Polisi soal Blind Spot Sopir Fortuner yang Lindas Balita hingga Tewas

Kata Polisi soal Blind Spot Sopir Fortuner yang Lindas Balita hingga Tewas

Suparno - detikJatim
Selasa, 28 Mei 2024 13:18 WIB
Mobil Fortuner yang diduga melindas seorang balita hingga tewas di Sidoarjo.
Fortuner yang melindas bocah di Sidoarjo. (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Sopir Toyota Fortuner berinisial AC (33) yang melindas YK (2) balita yang merupakan tetangganya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. AC sempat mengaku dirinya tak melihat YK saat menyeberang jalan. Dia diduga berada di posisi blind spot.

Polisi buka suara soal blind spot sopir Fortuner itu. Terlepas jika benar AC tak melihat YK karena blind spot, hal itu masih tetap menjadi tanggung jawabnya.

"Blind spot itu menjadi tanggung jawab pengemudi. Bagaimana cara mengantisipasi blind spot itu biar pengemudi bisa berjalan dengan aman dan selamat," jelas Kanit Gakkum Satlantas Polresta Sidoarjo AKP Ony Purnomo kepada detikJatim, Selasa (28/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ony menambahkan, setiap pengendara harus paham dengan blind spot kendaraannya. Dengan demikian, pengendara bisa mengantisipasi saat berkendara di jalan.

"Makanya kalau ada tambahan kaca spion atau tambahan alat lain bisa untuk melihat pengungkapan sesuatu seperti penglihatan pengemudi. Itulah tujuannya kita menambah alat bantu itu," kata Ony.

ADVERTISEMENT

Beberapa kendaraan terbaru, kata Ony, punya fitur-fitur yang meminimalisir blind spot pengemudinya.

"Blind spot itu titik buta, di mana pengemudi tidak bisa melihat, contohnya kamera mundur atau kaca spion. Kalau di sebelah kanan dan depan itu sekarang mobil-mobil yang baru ada kamera 360," paparnya.

Ony melanjutkan, berdasar CCTV perumahan, pihaknya menilai ada unsur kelalaian sopir Fortuner. Seharusnya AC paham dengan situasi perumahannya saat berkendara di sana.

"Bagaimanapun tata cara berkendara yang aman di perumahan tetap kita harus bisa memprediksi sesuatu hal-hal yang tidak diinginkan, karena di situ pasti ada anak kecil, warga, juga ada bola atau lainnya," lanjutnya.

Ony kembali menegaskan, blind spot merupakan tanggung jawab pengemudi. Pengemudi harus bisa mengelola blind spot supaya dia dan pengguna jalan lainnya aman.

"Jadi, titik buta di mana, ya itu yang harus diantisipasi. Bagaimana cara mengantisipasinya? Mungkin pada saat berbelok dia tidak bisa melihat sudut pandang tertentu, buka kaca spion atau buka jendela sebelah kanan sambil mendengar dan melihat sesuatu dengan lebih jelas," bebernya.

Sopir Fortuner jadi tersangka. Baca halaman selanjutnya...

Diberitakan sebelumnya, nasib malang menimpa YK, balita laki-laki berusia 2 tahun yang terlindas Toyota Fortuner di perumahan tempat tinggalnya, Perum Quality Riverside, Sabtu (25/5) sore. Mobil bernopol N 1770 HZ itu dikendarai oleh tetangganya, AC (33).

Kala itu YK sedang bermain di taman dekat rumahnya seorang diri. Dia kemudian berlari ke tengah jalan yang mengarah ke tikungan. Tiba-tiba di tikungan itu muncul Fortuner yang kemudian menabrak dan melindas YK.

Fortuner itu kemudian dihentikan warga. YK sempat dilarikan ke Rumah Sakit Yapalis, Krian, Sidoarjo. Namun, sesampainya di sana dia dinyatakan sudah meninggal dunia.

AC sempat memberi pernyataan bahwa dirinya tidak melihat saat YK berada di jalan. Dia juga tak merasakan saat mobilnya melindas tubuh mungil balita tersebut.

"Saya tidak mengetahui ada anak lagi di jalan. Saya tidak terasa melindas balita yang berada di tengah jalan perumahan," katanya di sela proses pemeriksaan Unit Laka Satlantas Polresta Sidoarjo, Senin (27/5).

Atas kasus tersebut polisi menetapkan AC sebagai tersangka Dia melanggar pasal 310 ayat (4) UU Lalulintas/LLAJR nomor 22 tahun 2009.

Meski jadi tersangka, AC belum ditahan polisi. AC terancam hukuman penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

(hil/dte)


Hide Ads