Dendam Suami di Jember Habisi Tetangga yang Selingkuhi Istrinya 6 Tahun

Crime Story

Dendam Suami di Jember Habisi Tetangga yang Selingkuhi Istrinya 6 Tahun

Amir Baihaqi - detikJatim
Senin, 22 Apr 2024 14:35 WIB
Ilustrasi Celurit
Foto: Ilustrator: Edi Wahyono

Lima hari atau Minggu, 7 Maret 2021 setelah pengakuan istrnya, Tohit seperti biasa hendak berangkat kerja pagi dengan membawa celurit ke ladang. Saat melintas, ia melihat Sukari tengah duduk-duduk di samping rumahnya bersama anak dan istrinya.

Tohit yang tahu keberadaan Sukari mencoba memanggilnya sebanyak tiga kali. Petaka datang dari sini, Sukari tak menyahut malah seolah menantang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Emosi Tohit segera meledak, apalagi ia teringat dengan kata-kata pengakuaan istrinya sebelumnya. Dengan segera, Tohit lalu menghampiri Sukari dan membacoknya dengan membabi buta di bagian kepala dan badan di depan anak dan istrinya.

Aksi bengis itu sempat membuat anak dan istri Sukari histeris namun tak digubris Tohit. Mereka kemudian berteriak minta tolong. Tak lama, warga bernama Junaidi segera datang dan merebut celuritnya dan mengamankan Tohit.

ADVERTISEMENT

Tohit segera diamankan dan diserahkan kepada polisi. Sedangkan Sukari yang terluka dan bersimbah darah segera dilarikan ke puskesmas. Namun karena lukanya yang fatal membuat pria 38 tahun itu dinyatakan tewas. Jenazah Sukari selanjutnya dibawa ke RSUD Soebandi Jember untuk dilakukan autopsi.

TKP lokasi Tohit membantai tetangganya, Sukari di samping rumahnya Desa Cakru, Kencong, JemberTKP lokasi Tohit membantai tetangganya, Sukari di samping rumahnya Desa Cakru, Kencong, Jember (Foto file: Yakub Mulyono)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tohit kemudian dikeler ke kantor polisi. Di sana, ia dijerat dengan pasal pembunuhan dan jadi pesakitan di Pengadilan Negeri Jember.

Kamis, 12 Agustus 2021, Pengadilan Negeri Jember menjatuhkan vonis 10 tahun pidana penjara kepada Tohit. Vonis ini lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 12 tahun pidana penjara.

"Menyatakan terdakwa Tauhid alias Tohit telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tohit oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata hakim ketua Sigit Triatmojo saat membacakan amar putusannya.

Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Senin dan Jumat.

Untuk mengetahui kisah-kisah Crime Story lainnya, klik di sini.


(abq/iwd)


Hide Ads