Sekelompok pencuri motor, begal, hingga penadah diringkus polisi. Total, ada 9 tersangka yang diamankan dalam penangkapan tersebut.
Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Pitter Yanottama mengatakan sekelompok pelaku curanmor hingga begal dan penadah itu beraksi di puluhan TKP. Seluruhnya, dilakukan secara berkala sejak 2020.
"Curas, curat, dan curanmor yang kami ungkap ini, paling banyak dilakukan di Malang," kata Pitter saat konferensi pers di Bidhumas Polda Jatim, Jumat (8/3/2024).
Pitter menjelaskan penangkapan 9 tersangka ini diawali dari pengungkapan curas di Pasuruan dengan LP (Laporan Polisi) kejadian tanggal 3 maret 2024 di Polsek Winongan. Saat itu, ada 4 orang mencoba merampas motor yang dikendarai korban di Dusun Gedog Kecamatan Winongan Pasuruan.
"Setelah diteriaki korban dan warga datang, pelaku kabur bawa barang bukti (motor korban), lalu kejadian itu viral," imbuhnya.
Kemudian, kejadian itu diketahui Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim. Kemudian, polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Alhasil, dibekuklah salah satu pelaku berinisial M. Lalu, dilakukan pengembangan dan diperoleh 8 pelaku lain yang memiliki peran yang berbeda.
"M ditangkap pertama kali, dia residivis 5 kali. Lalu, didalami dan diinterogasi dan dikembangkan, M juga berkelompok dan beraksi sejak 2020, total dari hasil pengembangan ada 18 TKP curanmor dan curat, lalu 5 curas, total ada 23 TKP," paparnya.
"Kemudian kami kembangkan, ada 9 orang (pelaku), ada yang berperan sebagai penadah juga dan berhubungan dengan 3 TKP di Pasuruan," sambung dia.
Hal senada disampaikan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur. Menurutnya, saat beraksi kerap diketahui warga.
"Sehingga, pelaku R, M, dan F berusaha melawan sambil mengancam pakai celurit sehingga warga ketakutan dan melarikan diri. Dari CCTV kami dapat identifikasi identitas mereka," ujarnya.
Saat digerebek, ada beberapa barang bukti. Bahkan, ditemukan alat sabu-sabu di rumah R hingga celurit.
Saat didalami, polisi mendapati mayoritas para pelaku merupakan residivis curanmor, begal, hingga penadah barang curian. Kini, 9 pelaku terancam pasal 365 ayat 1 dan 2 ke 1 dan 2 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan, juncto 363 KUHP terkait pencurian, dan 480 KUHP terkait penadah barang curian.
Sementara itu, salah satu korban, Lilik Andriani mengaku bersyukur polisi bisa membekuk para pelaku. Serta, motornya yang dicuri bisa kembali.
"Terima kasih kepada pak polisi, khususnya Subdit Jatanras Polda Jatim, sudah menangkap para pelaku, motor saya sudah ditemukan dan kembali ke saya. 2 minggu sebelum pencurian jendela saya ada yang buka, hilangnya itu di rumah saya," jelas wanita asal Pandaan Pasuruan itu.
Sedangkan, salah satu pelaku berinisial M mengakui perbuatannya. Ia menyatakan kerap mencuri motor hingga disertai kekerasan lantaran kebutuhan ekonomi. Bahkan, dirinya tak pernah memiliki pekerjaan.
"Modusnya ya saya gunakan kunci T, sudah 5 kali (keluar masuk bui), karena ekonomi, saya tidak bekerja," tutupnya.
Simak Video "Video: Penangkapan 2 Pelaku Curanmor yang Beraksi 24 TKP di Sulsel"
(pfr/iwd)