Penimbunan BBM Subsidi di Sampang dan Ngawi Dibongkar, 2 Tersangka Diamankan

Penimbunan BBM Subsidi di Sampang dan Ngawi Dibongkar, 2 Tersangka Diamankan

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Kamis, 07 Mar 2024 20:11 WIB
Konferensi pers pengungkapan kasus penimbunan BBM subsidi.
Konferensi pers pengungkapan kasus penimbunan BBM subsidi. (Foto: Istimewa/Dok. Humas Polda Jatim)
Surabaya -

Polisi membongkar kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Jatim. Polisi mengamankan ribuan liter BBM dan 2 tersangka berinisial AR dan MAM yang beroperasi di Sampang dan Ngawi.

Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan kedua pelaku menimbun BBM bersubsidi yakni solar dan pertalite dengan modus yang sama meski dilakukan di wilayah berbeda.

"Keduanya mengisi BBM subsidi menggunakan dump truck," kata Luthfie saat konferensi pers di Polda Jatim, Kamis (7/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengungkapan penimbunan ini bermula ketika Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mendapat informasi tentang pembelian BBM jenis pertalite dalam jumlah besar termasuk dengan jeriken di salah satu SPBU wilayah Sampang.

"Dari keterangan yang bersangkutan (AR), pembelian pertalite di SPBU beli sesuai harga, yakni Rp 10.000. Dia menggunakan truk yang diisi jeriken," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Luthfie menjelaskan AR diamankan di Sampang pada Januari 2024 lalu. Dalam melancarkan aksinya AR mengaku menimbun BBM sejak setahun terakhir. Setiap jeriken dalam truk itu mampu menampung 34 liter.

"Total jeriken yang kami amankan ada 59 buah. Bila dikalikan jumlah BBM Pertalite yang ditimbun mencapai sekitar 2.006 liter," ujarnya.

Polisi dengan 3 melati di pundaknya itu menegaskan AR menjual lagi BBM yang ditimbun dengan harga non subsidi. Dari setiap penjualan, AR mengaku mendapat keuntungan Rp 20.000 per jeriken.

"Kami amankan 59 jeriken masing-masing berisi 34 liter jenis pertalite," jelasnya.

Sementara pelaku berinisial MAM beraksi di Kabupaten Ngawi. Serupa dengan AR, MAM menyalahgunakan BBM subsidi jenis bio solar dengan cara membeli di salah satu SPBU di Kabupaten Ngawi menggunakan barcode petani.

Lalu, BBM itu dimasukkan ke dalam 2 jeriken yang diangkut menggunakan roda 2 secara beruntun. Aksinya terhenti ketika polisi membekuknya pada Januari 2024 silam.

Dari penangkapan itu polisi telah mengamankan barang bukti berupa 2 buah bull berisi BBM bio solar. Setiap bull berkapasitas sekitar 700 liter.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku penimbunan itu dijerat Pasal 55 UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Keduanya terancam pidana selama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

Kendati MAM telah diamankan, Luthfie memastikan polisi masih memburu rekannya. Ia menyatakan masih ada 1 orang yang masuk dalam DPO dalam praktik penimbunan BBM tersebut.

"Kami masih memburu tersangka lain yang diduga turut membantu memberikan suplai Bio Solar, inisial S, perannya sebagai orang yang mensupply Bio Solar ke MAM," tutup dia.




(dpe/iwd)


Hide Ads