Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Mohammad Nur mengatakan, merujuk dari data Kementerian Agama, PT Arofahmina yang dipimpin tersangka Heri Wibowo (48) dibekukan sementara selama satu tahun. Pembekuan itu terhitung sejak 29 Mei 2023.
"Jadi memang betul izin operasional dibekukan, sedangkan kasus yang kami tangani ini terjadi sebelum perusahaan dibekukan," kata Mohammad Nur, Selasa (5/12/2023).
Menurutnya, pascapembekuan tersebut, PT Arofahmina tidak lagi merekrut calon jemaah umrah. Meski demikian, kasus ratusan calon jemaah yang gagal berangkat ke tanah suci belum tuntas.
Puncaknya, dua calon jemaah umrah asal Tulungagung LS dan suaminya warga Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru melapor ke Polres Tulungagung. Kedua korban mengaku mengalami kerugian Rp 64 juta.
"Setelah kami lakukan pendalaman ternyata ada banyak korban lain, total korban yang dijanjikan pengembalian dana dan belum terealisasi mencapai 165 orang dengan kerugian mencapai Rp 5 miliar," jelasnya.
Saat ini penyidik tindak pidana khusus Sat Reskrim Polres Tulungagung masih menunggu para korban lain yang ingin melapor.
"Beberapa orang sudah ada yang mau melapor, kita sedang menunggu. Informasinya 12 orang," jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi menjelaskan, saat ini Direktur Utama PT Arofahmina Heri Wibowo telah ditahan atas laporan dua korban yang gagal diberangkatkan ke Arab Saudi.
Dari proses penyidikan, sengkarut yang melanda biro perjalan umrah tersebut akhirnya terkuak. Polisi menyebut, perusahaan mengalami kerugian besar akibat wabah COVID-19 yang melanda dunia selama dua tahun berturut-turut.
"Jadi PT Arofahmina ini mengalami kerugian akibat wabah COVID-19, untuk menutupi kerugian itu mereka memanfaatkan dana yang disetor oleh calon jemaah umrah yang baru," kata Arsya.
Strategi melakukan perputaran uang tersebut ternyata tidak berjalan mulus. Pada 2022, Arofahmina sempat merekrut 4.700 calon jemaah umrah, dari jumlah itu 3.700 berhasil berangkat ke Tanah Suci, sedangkan 1.000 sisanya tertunda.
"Kemudian 700-an jemaah diberangkatkan melalui perusahaan lain dan tersisa sekitar 300 lebih," jelas Arsya.
Perusahaan sempat membuat skema penjadwalan ulang keberangkatan serta pengembalian dana atau refund. Namun, dari 165 orang yang diagendakan menerima pengembalian dana, hingga kini belum menerima realisasi.
"Dua di antaranya akhirnya melapor ke polisi dan kami tindaklanjuti dengan menangkap tersangka HW," imbuhnya.
Saat ini polisi masih menunggu para korban lain asal Tulungagung yang ingin melaporkan kasus tersebut. Informasi yang diterima polisi, ada 12 orang lagi yang akan melapor.
Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Tulungagung menangkap Direktur Utama PT Arofah Mina Heri Wibowo (48) warga Bhaskara RT 03/02 Kelurahan Kalisari Kecamatan Mulyorejo, Surabaya di salah satu apartemen.
Pelaku diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap calon jemaah umrah yang gagal berangkat. Polisi menjerat Heri dengan pasal 372/378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(hil/fat)