Dirut Ditahan, Biro Travel Umrah Arofahmina Dibekukan Kemenag Sejak Mei 2023

Dirut Ditahan, Biro Travel Umrah Arofahmina Dibekukan Kemenag Sejak Mei 2023

Adhar Muttaqin - detikJatim
Selasa, 05 Des 2023 18:05 WIB
Penipuan travel umrah Arofahmina
Dirut Arofahmina Heri Wibowo (jongkok) saat dihadirkan dalam rilis kasus penipuan umrah di Polres Tulungagung. (Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim)
Tulungagung -

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan travel umrah yang menjerat Direktur Utama (Dirut) PT Arofahmina terus bergulir. Polisi Tulungagung menyebut izin operasional perusahaan telah dibekukan oleh Kementerian Agama.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Mohammad Nur mengatakan, merujuk dari data Kementerian Agama, PT Arofah,ina yang dipimpin tersangka Heri Wibowo (48) dibekukan sementara selama satu tahun. Pembekuan itu terhitung sejak 29 Mei 2023.

"Jadi memang betul izin operasional dibekukan, sedangkan kasus yang kami tangani ini terjadi sebelum perusahaan dibekukan," kata Mohammad Nur, Selasa (5/12/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, pascapembekuan tersebut, PT Arofahmina tidak lagi merekrut calon jemaah umrah. Meski demikian, kasus ratusan calon jemaah yang gagal berangkat ke tanah suci belum tuntas.

Puncaknya, dua calon jemaah umrah asal Tulungagung LS dan suaminya warga Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru melapor ke Polres Tulungagung. Kedua korban mengaku mengalami kerugian Rp 64 juta.

ADVERTISEMENT

"Setelah kami lakukan pendalaman ternyata ada banyak korban lain, total korban yang dijanjikan pengembalian dana dan belum terealisasi mencapai 165 orang dengan kerugian mencapai Rp 5 miliar," jelasnya.

Saat ini penyidik tindak pidana khusus Sat Reskrim Polres Tulungagung masih menunggu para korban lain yang ingin melapor.

"Beberapa orang sudah ada yang mau melapor, kita sedang menunggu. Informasinya 12 orang," jelasnya.

Sebelumnya Sat Reskrim Polres Tulungagung menangkap Direktur Utama PT Arofah Mina Heri Wibowo (48) warga Bhaskara RT 03/02 Kelurahan Kalisari Kecamatan Mulyorejo, Surabaya di salah satu apartemen.

Pelaku diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap calon jemaah umrah yang gagal berangkat. Polisi menjerat Heri dengan pasal 372/378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.




(dte/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads