Seorang pria di Surabaya tega menganiaya tetangganya hanya gegara terkena sorot lampu mobil. Pelaku telah diamankan.
Kapolsek Tambaksari Kompol Ari Bayuaji mengatakan pelaku yang diamankan bernama Victor (56). Penganiayaan dilakukan Kamis (14/9) pukul 19.00 WIB di Lebak Arum gang IV Surabaya.
Ari menuturkan penganiayaan itu bermula saat MNT (32) dan IK (30) yang naik mobil melintas dan secara tak sengaja sorot lampu mobilnya mengenai pelaku. Tiba-tiba pelaku menghadang dan menggebrak mobil korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kebetulan mobil korban (MNT dan IK) melintas, tiba-tiba (pelaku) mencegat mobil korban dan memukul mobil menggunakan tangan kosong," kata Arie kepada detikJatim, Selasa (5/12/2023).
Tak terima mobilnya digebrak, kedua korban lalu membuka kaca mobil dan menegurnya. Bukannya mereda, emosi pelaku malah makin naik. Plaku kemudian menyemprotkan air ke bagian dalam mobil.
Usai hal tersebut, pelaku kemudian menampar IK lalu, memukuli MNT. Penganiayaan ini sempat terekam CCTV dengan durasi 35 detik.
Rekaman CCTV itu juga memperlihatkan pelaku menyeret MNT. Mengetahui hal itu, IK mencoba melerai. Justru, ia juga ditampar oleh pelaku hingga terjatuh.
MNT berusaha berdiri. Namun, baru saja berdiri, pelaku kembali mengayunkan pukulan pada MNT hingga terjatuh.
"Karena merasa kalah fisik, kedua korban masuk ke rumah masing-masing untuk menghindari pemukulan dari pelaku," ujarnya.
Pascakejadian itu, keduanya melaporkan kejadian itu ke Polsek Tambaksari. Namun pelaku baru diamankan setelah 3 bulan berlalu. Akibat ulahnya itu, pelaku terancam pasal 351 tentang penganiayaan pada 2 tetangganya secara bersamaan.
"Sudah kita tangkap akhir November 2023, (pelaku) kita titipkan di tahanan Polrestabes Surabaya, karena tahanan di kami (Polsek Tambaksari) masih proses renovasi," tutur Kanit Reskrim Polsek Tambaksari AKP Aman Hasta.
(abq/iwd)