Amarah Kuli Bangunan Kediri Habisi Kekasih Hamil yang Minta Dinikahi

Crime Story

Amarah Kuli Bangunan Kediri Habisi Kekasih Hamil yang Minta Dinikahi

Amir Baihaqi - detikJatim
Jumat, 10 Nov 2023 13:15 WIB
Ilustrasi jenazah
Ilustrasi (Foto: Thinkstock)
Kediri -

Sofyan Nuriyono alias Kucus (27) segera meraih handphone-nya setelah nada pesan SMS berdering. Pengirim pesan adalah Winarsih alias Winda, kekasihnya. Dalam pesan singkatnya, Winda mengajak Kucus bertemu untuk melakukan hubungan intim.

Gayung bersambut, Kucus mengiyakan ajakan Winda. Keduanya selanjutnya janjian bertemu di Tugu Garuda, Pare, Kediri pada malam harinya. Kucus tak sendiri, ia rupanya mengajak temannya Agus Warsito dan Ridwan.

Ketiganya kemudian berboncengan tiga dengan mengendarai motor Yamaha Bison nopol AG 6534 FC menuju Tugu Garuda. Mereka berhenti di sekitar sisi barat tugu. Tak lama, Winda lalu datang dan menghampiri mereka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kucus dan Winda lalu berboncengan hendak mencari tempat untuk berhubungan badan. Keduanya lalu sepakat menuju tangkis Sungai Brantas Kertosono, Nganjuk. Kucus mengajak serta Agus dan Ridwan untuk ikut.

Sekitar pukul 19.00 WIB, keempatnya lalu tiba di sekitar pinggir Tangkis Sungai Brantas. Kucus dan Winda selanjutnya turun ke semak-semak hendak berhubungan badan. Sedangkan Agus dan Ridwan menunggu di warung kopi.

ADVERTISEMENT

Namun belum sempat berhubungan badan, Kucus dan Winda adu mulut. Ini karena Winda mengaku hamil dan minta segera dinikahi Kucus. Pengakuan Winda ini ternyata membuat Kucus naik pitam. Pria yang sehari-hari jadi kuli itu lantas menampar pelipis Winda dengan helm.

Winda tak tinggal diam perempuan 33 tahun itu melawan dengan mendorong wajah Kucus. Perlawanan Winda ini rupanya membuat Kucus semakin kalap. Kucus kemudian menghantam dagu Winda hingga jatuh telentang.

Tangan Kucus selanjutnya mencekik Winda hingga mati lemas. Puas menghabisi Winda, Kucus lalu naik dan mendatangi kedua temannya di warung kopi. Kedua temannya itu lalu menanyakan Winda yang kemudian dijawab Kucus dengan jujur telah dibunuh.

Mendengar jawaban itu, Agus dan Riswan hanya diam saja. Ketiganya lalu pergi dari warung kopi itu dan pulang ke rumah masing-masing. Pembunuhan ini terjadi pada Selasa, 17 Mei 2016 malam.

Tak hanya membunuh, Kucus rupanya juga mengambil dompet, handphone dan motor Honda BeAT hitam nopol AG 2139 ZC yang dikendarai Winda. Motor tersebut kemudian hendak dijual tapi tak laku karena bodong.

Selanjutnya, mayat Winda dikenali juragannya...

Mayat Winda lalu ditemukan Kartijah, warga setempat keesokan harinya saat hendak mencari rumput. Penemuan mayat tanpa identitas ini sontak menggemparkan warga setempat.

Polisi yang mendapat laporan segera merapat dan menggelar olah TKP. Sesudahnya jenazah kemudian dievakuasi ke RS Bhayangkara Kediri untuk dilakukan autopsi.

Identitas Winda baru terungkap setelah majikannya, Agus Herlambang mendengar berita penemuan mayat di tangkis Sungai Brantas. Benar saja saat dicek jenazah adalah Winda, pembantunya.

Agus Herlambang menyebut sehari sebelum ditemukan tewas, Winda sempat pamit mengaku hendak pergi kondangan di Desanya Kujang, Kediri. Winda lalu meminjam motor milik istri Agus. Namun setelah itu Winda tak pernah kembali.

Dari terungkapnya identitas, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, pelaku pembunuhan mengarah kuat ke Kucus yang diketahui kerap mendatangi Winda. Kucus pun diburu.

Senin, 13 Juni 2016, polisi kemudian berhasil menangkap Kucus di Desa Mojoayu, Kunjang, Kabupaten Kediri. Kucus selanjutnya dikeler ke kantor polisi. Di hadapan penyidik Kucus mengakui semua perbuatannya.

Dalam pemeriksaannya, Kucus mengaku nekat membunuh Winda karena sakit hati kerap diperas uang. Tak hanya itu, ia juga mengaku sering diancam akan dibongkar kelakuannya yang sering menyetubuhinya namun enggan menikahi. Atas perbuatannya, Kucus dijerat Pasal 338 KUHP.

Kamis, 27 Oktober 2016, majelis hakim Pengadilan Negeri Nganjuk menjatuhkan vonis pidana penjara 7 tahun untuk Kucus. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 12 tahun pidana penjara.

"Menyatakan terdakwa Sofyan Nuriyono alias Kucus bin Jaenuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata hakim ketua Tuty Budhi Utami saat membacakan amar putusan.

Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Senin dan Jumat.

Halaman 2 dari 2
(abq/iwd)


Hide Ads