Ancaman Keras Satpol PP Sidoarjo pada Masriah Jika Mangkir Sidang

Suparno - detikJatim
Rabu, 15 Nov 2023 09:27 WIB
Masriah usai diperiksa di Kantor Satpol PP Sidoarjo beberapa waktu lalu (Foto: Suparno/detikJatim)
Surabaya -

Satpol PP Sidoarjo memberi ancaman keras pada Masriah jika kembali mangkir di persidangan. Hari ini, emak-emak penyiram tinja ke rumah tetangganya, Wiwik ini dijadwalkan kembali menjalani sidang. Emak-emak asal Desa Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo ini menjadi tersangka kasus tindak pidana ringan (Tipiring) pembuangan sampah sembarangan.

Namun, belum jelas apakah Masriah akan datang menghadiri sidang itu atau kembali mangkir seperti sidang sebelumnya. Karena, hingga saat ini Masriah disebut kabur dari rumahnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Satpol PP Kabupaten Sidoarjo telah menetapkan Masriah sebagai tersangka pelanggar Perda No 10 Tahun 2013 pasal 8 ayat (1) C dengan ancaman maksimal 3 bulan kurungan dengan denda Rp 50 juta.

Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar memberi ancaman jika Masriah kembali mangkir sidang. Pihaknya akan menggandeng polisi untuk menjadikannya buron atau DPO. Sementara, pihaknya telah mengirimkan relas ke Masriah untuk menghadiri sidang.

Anas menjelaskan, pada sidang yang dijadwalkan sebelumnya, yakni pada Rabu (8/11), Masriah telah mangkir dari panggilan sidang. Padahal Satpol PP telah berupaya maksimal menghadirkan Masriah hingga melakukan penjemputan ke rumahnya. Tapi Masriah tidak ada di rumah alias kabur.

"Apabila Masriah tidak menghadiri sidang pada Rabu (15/11), berdasarkan Permendagri No 3 Tahun 2019 tentang PPNS di lingkungan pemerintah daerah Satpol PP Sidoarjo akan bekerja sama dengan polisi untuk menerbitkan DPO," ancam Anas, Selasa (14/11/2023).

Sementara itu, salah satu warga Desa Jogosatru Lilik Samroatul yang juga dipanggil dalam sidang sebagai saksi mengatakan, dirinya siap memenuhi panggilan sidang dari PN Sidoarjo.

"Rencana saya akan hadir sebagai saksi," kata Lilik.

Sementara, tetangga Masriah, Wiwik Winarti mengaku sudah mendapat surat panggilan untuk menghadiri sidang tersebut. Ia akan hadir dalam sidang ini.

"Saya bersama menantu sebagai pelapor akan menghadiri sidang. Saya tidak tahu apakah Masriah hadir dalam persidangan nanti. Sepengetahuan saya sampai sekarang Masriah belum kelihatan di rumahnya," tambah Wiwik.

Sekadar mengingatkan, Masriah telah melakukan penyiraman air kencing dan tinja ke rumah Wiwik sejak 2017 hingga 2023. Dia divonis hakim telah melanggar Perda Nomor 10 tahun 2013. Sesuai pasal 8 ayat (1) huruf C, Masriah dikenai tindak pidana ringan dengan pidana 1 bulan penjara.

Perselisihan antartetangga itu pernah dimediasi Polsek Sukodono pada 2017. Saat itu, Masriah sempat berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, tapi Masriah justru makin sering meneror keluarga Wiwik bahkan dengan menyiramkan kotoran hingga sehari tiga kali.

Perempuan itu tega berbuat jahat kepada tetangganya karena rumah yang ditempati Wiwik awalnya merupakan milik adik Masriah yang ingin dia beli. Karena Masriah saat itu tidak memiliki uang, oleh adiknya rumah itu dijual kepada Wiwik. Rupanya Masriah masih ingin memiliki rumah itu.

Dia pun kerap menyiram air kencing, tinja, air comberan, hingga melempar sampah ke rumah Wiwik agar si pemilik rumah merasa tidak betah dan menjual rumah itu kepada dirinya dengan harga murah.

Tidak hanya kepada Wiwik, Masriah kerap melakukan aksi serupa kepada tetangga lain hingga keluarganya sendiri. Terutama saat dirinya merasa tidak suka atau marah dengan orang yang diteror. Karena tabiat demikian pula saat Masriah divonis penjara 1 bulan, para tetangga di desanya menggelar syukuran.

Usai keluar dari penjara, Masriah kembali berulah. Ia diduga menghalangi proses renovasi. Diketahui, rumah Wiwik direnovasi atas bantuan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.

Tetiba, Masriah meletakkan dua batu besar yang disemen permanen di depan rumah. Entah untuk apa kegunaan batu tersebut. Batu ini menghalangi pikap yang hendak mengirim material bangunan ke rumah Wiwik.

Akhirnya, para pekerja terpaksa mengangkat materialnya dari mobil pikap ke rumah Wiwik secara manual. Ini karena, mobil pikap pengangkut material itu tidak bisa masuk ke depan rumah Wiwik.

Setelah rumah Wiwik direnovasi, Masriah masih berulah. Ia diduga sengaja membuang sampah di depan rumah Wiwik. Dalam rekaman CCTV, Masriah juga tampak goyang pinggul seolah mengejek. Akhirnya, Masriah kembali dilaporkan dna kembali menjadi tersangka.

Saat ini, perselisihan antartetangga tersebut belum menemui titik temu. Padahal, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sampai turun untuk mendamaikan, namun Masriah absen dalam undangan mediasi yang diberikan Gus Muhdlor. Gus Muhdlor pun kecewa berat.

Mediasi yang harusnya dilakukan di Kantor Balai Desa Jogosatru pada 15 Agustus 2023 itu batal digelar karena Masriah tidak menghadiri undangan itu. Bahkan dia saat itu tidak berada di rumah.



Simak Video "Video: Banjir Rendam Jalur KA di Porong Sidoarjo, Perjalanan Terganggu"

(hil/fat)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork