Cara culas dilakukan oleh Adi Purwoko untuk mengeruk keuntungan pribadi. Eks Kepala Gudang PT Cimory yang berlokasi di Pergudangan Tanrise Southgate, Jalan Nangka Seruni, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo ini nekat memanipulasi alur pemusnahan barang retur demi menjual kembali makanan dan minuman yang telah kedaluwarsa ke pasaran.
Gudang yang dikelola terdakwa sebenarnya berfungsi menyimpan produk siap jual (good stock) sekaligus menampung barang retur kedaluwarsa dari toko-toko. Alih-alih mengirimkan produk kedaluwarsa tersebut ke lokasi pemusnahan resmi di Pasuruan, Adi justru membelokkannya untuk dijual murah kepada dua penadah, yakni Agatha Fristyan Putra dan Ria Widiastuti.
"Di mana barang tersebut yang seharusnya dimusnahkan ditempat limbah yang berlokasi di daerah Pasuruan, tetapi oleh terdakwa Adi Purwoko dijual kepada saksi Agatha Fristyan Putra dan saksi Ria Widiastuti," tulis petitum dalam SIPP PN Surabaya, Rabu (27/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kongkalikong dengan Pihak Ketiga
Modus culas Adi dilakukan dengan cara memanfaatkan otoritasnya saat menerima serah terima fisik dan dokumen retur dari para driver pengiriman. Ketika produk kedaluwarsa sudah menumpuk, Adi sengaja memutus rantai informasi pemusnahan ke pihak pengelola limbah, PT Maggot.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosyid membeberkan siasat licik ini saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Menerima barang retur dari toko-toko, di mana driver pengiriman harus menyerahkan barang atau serah terima fisik dan dokumen retur kepada terdakwa Adi Purwoko. Apabila barang berupa minuman Cimory berbagai varian yang masa kedaluwarsanya sudah habis dan dikatakan expired dan barang sudah menumpuk di gudang, setelah itu saksi Adi Purwoko menginfokan kepada PT Maggot atau pihak limbah untuk diambil barang tersebut dengan tujuan akan dimusnahkan," ujar Fathol, Senin (25/5/2026) lalu.
Namun, Adi tidak pernah meminta PT Maggot memusnahkan barang tersebut, melainkan menjualnya secara ilegal kepada Agatha dengan harga yang sangat miring.
"Adapun barang-barang yang telah kadaluarsa dan dibeli oleh terdakwa Agatha Fristyan Putra dari terdakwa Adi Purwoko di antaranya barang berupa minuman merek Cimory berbagai variasi dengan harga sebesar Rp 700 per pcs dan untuk Cimory Stick membeli dengan harga Rp 300 per stick," jelas Fathol.
Palsukan Tanggal Kedaluwarsa
Berawal dari pasokan murah milik Adi Purwoko, niat jahat seketika muncul di benak kedua penadah untuk melipatgandakan keuntungan. Sebelum dilempar kembali ke tangan konsumen dengan harga normal, kemasan makanan dan minuman tersebut disiasati secara canggih di rumah penampungan mereka.
"Kemudian barang-barang tersebut oleh kedua terdakwa dijual kembali dengan harga kurang lebih sebesar Rp 3 ribu sampai Rp 4 ribu per pcs dan untuk Cimory stick dijual dengan harga antara Rp 1.200 sampai Rp 1.700. Untuk barang berupa minuman Iso Plus membeli dengan harga Rp 1 ribu per botol, Teh Kotak membeli dengan harga Rp 25 ribu per kotak," imbuh JPU.
Untuk mengelabui konsumen seolah-olah produk tersebut masih segar dan layak konsumsi, tanggal kedaluwarsa asli dihapus total sebelum dicetak ulang menggunakan mesin khusus.
"With tujuan akan dijual kembali, pada tanggal expired atau kadaluarsa yang tertera pada kemasan, terlebih dahulu oleh Agatha Fristyan Putra dan Ria Widiastuti, menghapus menggunakan cairan tiner, lalu dicetak ulang tanggalnya menggunakan mesin Printer Inkjet," tutur JPU.
Aksi manipulasi pangan berskala besar ini akhirnya tamat setelah Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan di rumah terdakwa penadah di kawasan Gubeng Kertajaya 3/39, Surabaya.
Di sanalah polisi menemukan laboratorium tempat mengubah label kedaluwarsa. Kasus ini pun sempat mencuat menjadi konten rilis Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan pada 17 Maret 2026 lalu.
Petugas kepolisian kemudian melakukan pengembangan ke lokasi penimbunan kedua di Jalan Pagesangan Asri 3 Nomor 31 Surabaya. Dari nyanyian kedua penadah itulah, keterlibatan Adi Purwoko selaku kepala gudang yang menyuplai barang kedaluwarsa akhirnya terbongkar.
"Sebelumnya didapat dengan cara membeli kepada terdakwa Adi Purwoko dalam keadaan sudah kedaluwarsa. Kemudian petugas Kepolisian melakukan pengembangan dan berdasarkan keterangan dari saksi Agatha dan Ria diterangkan bahwa masih ada barang-barang lain yang disimpan dirumah alamat Pagesangan Asri 3 Nomor 31 Surabaya, sehingga petugas Kepolisian juga melakukan penggeladahan dirumah tersebut," lanjutnya.
Akibat perbuatan culas memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar keamanan pangan ini, Adi Purwoko kini dijebak pasal berlapis, yakni Pasal 8 ayat (1) huruf a jo Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) UU Perdagangan (UU Cipta Kerja), serta Pasal 90 ayat (1) dan ayat (2) huruf f UU Pangan.
Di sisi lain, pengacara Adi Purwoko, Ramadhan Fajar Prasetyo, menyoroti adanya perubahan penerapan pasal dari tahap penyidikan ke tahap dakwaan yang menurutnya kini lebih relevan dengan fakta peredaran produk di pasaran. Kendati demikian, kubu terdakwa memilih pasrah dan enggan mengajukan nota keberatan.
"Saat itu penyidik menerapkan Pasal 99 Undang-Undang Pangan yang mengatur tentang penghapusan atau perubahan label pangan. Namun dalam surat dakwaan, jaksa menggunakan Pasal 90 Undang-Undang Pangan yang lebih menitikberatkan pada perbuatan mengedarkan pangan yang tidak memenuhi ketentuan.Terkait langkah hukum selanjutnya, kami tidak berencana mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan. Pihaknya memilih mengikuti proses persidangan dan menunggu pembuktian yang akan dilakukan pada agenda sidang berikutnya," tutup Ramadhan.
(ihc/dpe)
