Teka-teki Masriah Menghilang dan Datang Tidaknya Ia ke Sidang

Round-up

Teka-teki Masriah Menghilang dan Datang Tidaknya Ia ke Sidang

Imam Wahyudiyanta - detikJatim
Rabu, 15 Nov 2023 07:00 WIB
Masriah kembali jadi tersangka
Masriah saat menghadiri panggilan dari Satpol PP Sidoarjo (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Masriah pada Rabu 8 November 2023 seharusnya disidang di kasus pembuangan sampah sembarangan di akses rumah Wiwik Winarti. Namun Masriah mangkir. Ia diketahui kabur satu hari sebelum sidang.

Hari ini, Rabu 15 November 2023 Masriah dijadwalkan kembali menjalani sidang. Akankah emak-emak warga Desa Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo tersebut datang ke sidang?

Belum jelas apakah Masriah akan datang menghadiri sidang itu atau kembali mangkir seperti sidang sebelumnya. Karena hingga saat ini Masriah disebut masih kabur dari rumahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, sebelumnya Satpol PP Kabupaten Sidoarjo telah menetapkan Masriah sebagai tersangka pelanggar Perda No 10 Tahun 2013 pasal 8 ayat (1) C dengan ancaman maksimal 3 bulan kurungan dengan denda Rp 50 juta.

Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar, mengatakan bahwa Rabu (15/11/2023) jadwal sidang terhadap Masriah dalam pelanggan tindak pidana ringan (tipiring). Pihaknya telah mengirimkan relas ke Masriah untuk menghadiri sidang.

ADVERTISEMENT

"Kalau besuk yang bersangkutan tidak hadir tidak menjadi masalah. Namun selanjutnya kami akan bekerjasama sama dengan polisi untuk mencari keberadaan Masriah," kata Anas dihubungi detikJatim, Selasa (14/11/2023).

Anas menjelaskan bahwa pada sidang yang dijadwalkan sebelumnya, yakni pada Rabu (8/11), Masriah telah mangkir dari panggilan sidang. Padahal Satpol PP telah berupaya maksimal menghadirkan Masriah hingga melakukan penjemputan ke rumahnya. Tapi Masriah tidak ada di rumah alias kabur.

"Apabila Masriah tidak menghadiri sidang pada Rabu (15/11) besok, berdasarkan Permendagri No 3 Tahun 2019 tentang PPNS di lingkungan pemerintah daerah Satpol PP Sidoarjo akan bekerja sama dengan polisi untuk menerbitkan DPO," ujar Anas.

Salah satu warga Desa Jogosatru Lilik Samroatul yang juga dipanggil dalam sidang sebagai saksi mengatakan bahwa dirinya akan memenuhi panggilan sidang dari PN Sidoarjo.

"Besuk jadwalnya sidang rencana saya akan hadir sebagai saksi," kata Lilik.

Sementara, tetangga Masriah, Wiwik Winarti membenarkan sidang di PN Sidoarjo memang dijadwalkan besok. Dia mengaku sudah mendapat surat panggilan untuk menghadiri sidang tersebut.

"Ya, besok saya bersama menantu sebagai pelapor akan menghadiri sidang," kata Wiwik. "Saya tidak tahu apakah Masriah hadir dalam persidangan nanti. Sepengetahuan saya sampai sekarang Masriah belum kelihatan di rumahnya."




(dpe/iwd)


Hide Ads