Jaksa penuntut umum (JPU) Hasanudin Tandilolo mengungkapkan fakta lain kasus pencurian uang terapis spa, Nur Hasannah Prasetya kepada pelanggan, Tonny Soegiono senilai Rp 1,2 miliar. Menurut Hasanudin, uang Rp 1,2 miliar ludes tak tersisa usai dibuat foya-foya Nur.
Tak hanya untuk memborong emas, Hasanudin menyebut, uang juga digunakan Nur foya-foya mem-booking kamar kelas deluxe dan eksekutif di hotel bintang di Surabaya selama 5 kali.
"Uang sebesar Rp 1,2 M telah habis terdakwa gunakan untuk menginap di Hotel Shangrila lima kali," kata Hasanudin dalam dakwaanya, Kamis (28/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasanudin merinci, Nur diketahui mem-booking kamar hotel yakni tanggal 20 Agustus 2024 1 kamar deluxe, lalu 30 Agustus 2024 untuk 1 kamar eksekutif, kemudian 5 September 2024 untuk 1 kamar eksekutif.
"Selanjutnya pada 20 September 2024 untuk 1 kamar deluxe, dan 23 September 2024 untuk 1 kamar eksekutif," ujar Hasanudin.
Dari informasi situs hotel terkini, diketahui rata-rata harga kamar kelas deluxe sekitar Rp 1,1 juta per malam. Sedangkan kamar eksekutif sekitar Rp 1,3 juta per malam.
Meski melakukan seorang diri, namun Nur ternyata membagikan uang hasil kejahatannya kepada rekannya, Putrianna Kusuma Wardany. Sama, Putriana juga menggunakannya untuk booking kamar hotel kelas deluxe selama tiga kali.
Nur melakukan transfer ke rekening Putriana yang kini ditetapkan masuk DPO sebanyak 13 kali. Adapun nominal bervariasi mulai Rp 10 juta hingga tertinggi Rp 74 juta.
Pencurian uang ini kemudian baru terungkap setelah Tonny pada 25 September 2024. Saat itu Tonny secara tak sengaja mencetak mutasi rekening ke sebuah bank swasta cabang Rungkut Industri.
Dari situ, Tonny baru menyadari fakta mencengangkan bahwa selama ini, tabungannya dikuras melalui transfer hingga 32 kali ke rekening atas nama Nur Hasannah Presetya.
"Di rekening korban ketemu semua dan baru ketahuan," ujar jaksa dari Kejari Surabaya itu.
Sebelumnya, terapis spa di Surabaya didakwa mencuri uang, Tonny Soegiono hingga Rp 1,2 miliar. Jaksa menyebut terdakwa memanfaatkan momen korban menitipkan ponsel dan melakukan transfer lewat ATM korban secara diam-diam.
Terdakwa kasus pencurian itu adalah Nur Hasannah Prasetya. Dia merupakan seorang terapis di Spa Superior Surabaya. Sedangkan korbannya adalah pelanggan lamanya di Spa Superior.
