Seorang siswi SMP yatim piatu di Kecamatan Diwek, Jombang jadi korban pencabulan berulang kali dengan modus cek keperawanan. Pelakunya tak lain JM (46), pamannya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca mengatakan selama ini korban tinggal serumah dengan JM. Sebab kedua orang tua gadis berusia 14 tahun itu sudah meninggal dunia.
"Korban tinggal bersama pelaku karena korban yatim piatu," kata Sukaca kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sukaca menjelaskan pelaku ternyata sudah berulang kali mencabuli korban sejak Agustus 2021 sampai Desember 2022. Untuk memuluskan aksinya, awalnya tersangka berpura-pura memeriksa keperawanan korban.
JM melancarkan perbuatan bejatnya menjelang tengah malam ketika istrinya sudah tidur lelap. Tersangka diam-diam masuk ke kamar keponakannya lalu melakukan pencabulan secara paksa.
"Saat korban menolak, pelaku mengancam akan memukuli Korban sehingga korban depresi. Pelaku juga mengancam tidak akan memberi makan korban dan akan mengusir korban dari rumahnya," jelasnya.
Namun lambat laun, korban kemudian berani buka suara dan menceritakan kepada gurunya pada 18 Oktober 2023. Pengakuan korban ini kemudian diberitahukan gurunya kepada bibinya yang merupakan istri pelaku.
"Istri pelaku akhirnya melaporkan suaminya ke Polres Jombang," ujar Sukaca.
Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup, tim dari Unit Resmob Satreskrim Polres Jombang meringkus JM pada Selasa (31/10) sekitar pukul 05.00 WIB. Polisi juga menyita bukti pakaian dan hasil visum korban.
Akibat perbuatannya, JM kini harus mendekam di Rutan Polres Jombang. Tersangka dijerat dengan pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara," tandas Sukaca.
(abq/iwd)