Aksi bejat SN pada keponakannya harus membuatnya berurusan dengan Unit PPA Satreskrim Polres Gresik. Kakek 51 tahun warga Menganti, Gresik itu diringkus usai mencabuli keponakannya yang masih berusia 13 tahun.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan kasus tersebut terbongkar setelah ibu korban melaporkan aksi bejat pelaku. Itu setelah korban melaporkan dirinya mengalami pencabulan oleh SN.
"Korban ini bilang ke ibunya, bahwa pamannya telah melakukan pencabulan," kata Aldhino, Senin (30/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aldhino menjelaskan rupanya laporan tersebut membuat ibu korban geram. Pasalnya, ia juga pernah mengalami hal serupa seperti yang dialami putrinya.
"Jadi ibu korban ini pernah mengalami pelecehan juga waktu seusia anaknya. Hal itu membuat ibu korban memberanikan diri melaporkan hal tersebut," tambahnya.
Aldhino menambahkan aksi bejat SN dilakukan saat korban sedang bermain di rumahnya, kawasan Menganti, Gresik. Saat itu, korban sedang bermain dengan sepupunya.
"Saat sepupunya pergi membeli pentol dan meninggalkan korban sendirian itu lah pelaku melancarkan aksinya. Korban dicabuli pelaku di kamar depan rumahnya sebanyak 1 kali," tambahnya.
Setelah mendapatkan perlakuan tersebut, lanjut Aldhino, korban melaporkan kelakuan SN kepada ibunya. Setelah mendapat laporan dari ibu korban, polisi mengamankan pelaku di dalam rumahnya.
"Kita sudah amankan pelaku dan dua alat bukti. Saat ini masih kita lakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
(hil/iwd)