Mahasiswa Jombang Dibui gegara Setubuhi Pacar Tapi Nikahi Perempuan Lain

Mahasiswa Jombang Dibui gegara Setubuhi Pacar Tapi Nikahi Perempuan Lain

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Kamis, 09 Mar 2023 05:05 WIB
Poster
Ilustrasi kekerasan seksual. (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Jombang -

Mahasiswa berinisial AG (22) dijebloskan ke Rutan Polres Jombang gara-gara menyetubuhi pacarnya yang baru berusia 15 tahun. Ia dilaporkan ke polisi usai ketahuan meminang cewek lain.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Aldo Febrianto mengatakan hubungan AG dengan korban adalah pasangan kekasih. Mahasiswa asal Kecamatan Gudo, Jombang itu kerap menginap di rumah korban.

"Kebetulan korban tinggal berdua saja dengan ibunya di rumah," kata Aldo kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika menginap di rumah korban itulah, lanjut Aldo, AG melakukan persetubuhan. Ia merayu korban agar mau berhubungan layaknya suami istri. Salah satunya terjadi pada 16 Mei 2022.

"Ketika berpacaran, pelaku meminta korban berhubungan layaknya suami istri. Bujuk rayunya korban akan dinikahi," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Korban dan keluarganya pun geram karena AG ingkar janji. Terlebih lagi setelah siswi SMP itu memergoki pelaku memasang status di Instagram telah meminang cewek lain. Sehingga ibu korban melaporkan AG ke Polres Jombang pada 13 Februari 2023.

"Pelaku kan berjanji menikahi korban. Namun, pelaku pasang status di IG melamar cewek lain," terang Aldo.

Setelah mengantongi bukti yang cukup, tambah Aldo, pihaknya meringkus AG pada Senin (6/3/2023). Pelaku ditahan di Rutan Polres Jombang.

"Pelaku kami kenakan pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Karena melakukan dugaan persetubuhan anak di bawah umur," tandas Aldo.




(abq/dte)


Hide Ads