Bejat! Paman Cabuli Keponakan di Tasikmalaya

Bejat! Paman Cabuli Keponakan di Tasikmalaya

Deden Rahadian - detikJabar
Rabu, 14 Mei 2025 12:30 WIB
Ilustrasi pencabulan anak. (Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Ilustrasi pencabulan anak. (Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Tasikmalaya -

Polisi menangkap Ujang Saepul (26) di Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya. Ujang mencabuli keponakannya yang berusia tujuh tahun.

"Kejadiannya bulan Maret lalu di rumah neneknya. Tersangka sudah kami amankan," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta pada detikjabar Rabu (14/5/25).

Ujang mengiming-imingi korban dengan meminjamkan gawai. Singkatnya, aksi bejat Ujang terendus setelah ibu korban melihat perilaku tak wajar anaknya. Korban pun bercerita tentang tindakan pencabulan yang dilakukan Ujang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban akhirnya ngaku diajari pamannya, UJ," kata Ridwan Budiarta.

Sat Reskrim Polres Tasikmalaya kemudian menerima laporan dan langsung mengumpulkan bukti-bukti, termasuk keterangan saksi dan hasil visum yang mendukung keterangan korban. Usai bukti terkumpul, penyidik langsung menangkap pelaku tanpa adanya perlawanan.

ADVERTISEMENT

"Jadi sempat dimediasi keluarga, tersangka malah ngamuk dan malah keluarkan golok yang membahayakan. Sampai akhirnya kami amankan," kata AKP Ridwan Budiarta.

Kepada penyidik, Ujang mengaku kesal dengan kakak iparnya atau ibu korban yang cerewet. Ujang menyebut kakak iparnya sering memarahinya. "Motif pelaku dilakukan karena merasa kesal terhadap ibu korban yang juga merupakan kakak iparnya. Bawel, cerewet ibu korbannya" terangnya.

Polisi amankan barang bukti pakaian korban dan hasil visum.

Ujang dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengatur tentang tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Saat ini, pelaku telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Ancaman 15 tahun penjara," kata Ridwan Budiarta.

(sud/sud)


Hide Ads