Ibu Pelaku Persetubuhan Santriwati Pacet Nangis Minta Anaknya Tak Dipenjara

Ibu Pelaku Persetubuhan Santriwati Pacet Nangis Minta Anaknya Tak Dipenjara

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Rabu, 30 Agu 2023 20:10 WIB
Penasihat hukum terdakwa Luckman Arief
Penasihat hukum terdakwa persetubuhan santriwati di vila Pacet, Luckman Arief (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto - FR (18) mendapat kesempatan membela diri setelah dituntut jaksa 3 tahun penjara dan pelatihan kerja 2 bulan karena 2 kali menyetubuhi santriwati di vila Pacet, Mojokerto. Sang ibu yang hadir di ruang sidang sampai menangis sesenggukan ketika meminta anaknya dihukum ringan.

Sidang dengan agenda pleidoi digelar di ruang sidang ramah anak Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 11.30 WIB. FR mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas IIB Mojokerto. Sidang yang dipimpin hakim tunggal, Nurlely berlangsung tertutup.

Sedangkan ibu FR dan penasihat hukumnya hadir langsung di ruang sidang. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. Pleidoi FR disampaikan tertulis oleh penasihat hukumnya, Luckman Arief.

Dalam pembelaannya, Luckman meminta kepada hakim agar FR mendapatkan rehabilitasi. Sebab, ketika menyetubuhi korban, pelaku berusia 17 tahun sehingga juga tergolong anak di bawah umur atau anak berhadapan dengan hukum (ABH). Selain itu, ia meminta pemuda asal Kecamatan Waru, Sidoarjo itu tidak dijatuhi hukuman penjara.

"Kami minta (FR) dihukum pelatihan kerja saja selama 3 bulan. Untuk masa depan ABH kan butuh pelatihan kerja yang dibarengi pembinaan budi pekerti, karakter dan agama. Sesuai Perma nomor 1 tahun 2016 kalau ABH tujuannya untuk pemulihan, bukan memberi efek jera untuk membalas perbuatannya," kata Luckman kepada wartawan di PN Mojokerto, Jalan RA Basuni, Sooko, Rabu (30/8/2023).

Seperti diketahui, JPU menuntut FR dihukum 3 tahun penjara ditambah 2 bulan pelatihan kerja pada Senin (28/8/2023). Jaksa menilai FR terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat (2) junto pasal 76D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Luckman menjelaskan pihaknya meminta hakim agar tidak menjatuhkan pidana penjara kepada FR dengan sejumlah alasan. Pertama, ia berpendapat perbuatan kliennya tak sepenuhnya terbukti dalam persidangan.

"Hanya terbukti suka sama suka melakukan hal itu (persetubuhan). Untuk pemaksaan dan bujuk rayu maupun tipu muslihat tidak terbukti. Kalau merayu namanya pacaran pasti merayu karena cinta. Korban juga mau (disetubuhi) tanpa paksaan sama sekali," jelasnya.

Alasan kedua, lanjut Luckman, sudah ada maaf dari keluarga korban maupun korban sendiri. Pemberian maaf itu disampaikan secara tertulis maupun lisan dalam sidang. Bahkan, FR dan korban berkomitmen akan menikah setelah perkara ini selesai.

"Dalam pledoi juga kami lampirkan surat permohonan permintaan maaf yang ditandatangani keluarga kedua pihak sebagai bukti saling memaafkan," terangnya.

Hukuman penjara, menurut Luckman justru akan berdampak buruk terhadap masa depan FR. Salah satunya, FR bakal kesulitan masuk di dunia kerja. Dalam sidang kali ini, hakim juga memberi kesempatan kepada ibu FR untuk berbicara.

Ternyata FR anak bungsu dari 2 bersaudara. Selama ini ia hidup hanya dengan ibunya. Karena ayahnya sudah tiada, sedangkan kakaknya tak lagi tinggal serumah. Sehari-hari, ia membantu ibunya dalam urusan rumah tangga maupun urusan usaha.

"Ibunya meminta maaf karena lalai membimbing anaknya dan meminta keringanan hukuman. Dia (ibu FR) posisinya menangis sesenggukan sehingga tidak bisa bicara dengan jelas," ungkapnya.

Nasib FR bakal ditentukan besok, Kamis (31/8/2023) dalam sidang pembacaan vonis. Merespons pledoi tersebut, JPU Fachri Dohan Mulyana memilih tetap pada tuntutannya. Ia menyerahkan sepenuhnya putusan kepada hakim.

Sebab tuntutan yang ia ajukan sudah mempertimbangkan berbagai hal. Termasuk adanya maaf dari keluarga korban maupun korban sendiri. "Karena keluarga maupun korban sudah memaafkan. Pemberiaan maaf juga dilakukan korban dan kakaknya di sidang. Secara tertulis juga ada," tandasnya.

FR berpacaran dengan korban sejak 2019 hingga saat ini. Sejoli ini menempuh pendidikan di sekolah dan pesantren yang sama di Sidoarjo. Saat ini, FR baru tamat madrasah aliyah (MA), sedangkan korban tetap melanjutkan pendidikanya di madrasah tersebut.

Pada Maret 2022, FR mengajak korban jalan-jalan ke Pemandian Air Panas di Desa Padusan, Pacet, Mojokerto. Ketika perjalanan pulang dari pemandian, FR mengajak santriwati berusia 16 tahun itu mencoba menyewa vila di Pacet. FR menyewa vila short time Rp 100 ribu.

Di vila itulah FR menyetubuhi kekasihnya. Ia merayu akan menikahi korban. Kemudian pada Juni 2022, ia kembali mengajak korban jalan-jalan ke Pacet. FR pun menyetubuhi korban untuk kedua kalinya dengan menyewa vila bertarif Rp 100 ribu.

Kasus ini terkuak setelah korban diperkosa 2 teman FR di Surabaya pada 2023. Santriwati asal Kecamatan Driyorejo, Gresik itu diperkosa setelah dicekoki minuman keras (Miras). Kasus yang ditangani Polda Jatim ini akhirnya juga mengungkap persetubuhan yang dilakukan FR.


(abq/dte)


Hide Ads