Wismilak Tolak Gedungnya Disita Polda Jatim

Wismilak Tolak Gedungnya Disita Polda Jatim

Deny Prasetyo Utomo - detikJatim
Senin, 14 Agu 2023 22:05 WIB
Gedung Wismilak Surabaya
Gedung Wismilak di Surabaya disita Polda Jatim (Foto: Deny Prastyo Utomo/detikJatim)
Surabaya -

Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim menggeledah Gedung Wismilak. Usai penggeledahan Polda Jatim menyita gedung di Jalan Darmo tersebut.

Pihak Manajamen PT Wismilak Inti Makmur Tbk melalui Kuasa Hukumnya Sutrisno, SH and Associates menolak penyitaan gedung Wismilak. Alasannya, gedung tersebut telah dibeli secara sah.

"Kami menolak untuk dilakukan penyitaan terhadap gedung ini karena kami membeli gedung ini dengan dibuktikan adanya sertipikat dan bukan kejahatan secara pidana maupun perdata," lanjut Sutrisno dalam siaran pers yang diterima detikJatim, Senin (14/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sutrisno mengatakan Wismilak telah beroperasi menggunakan gedung selama lebih dari 30 tahun. Dalam rentang waktu tersebut, kata Sutrisno, tak didapati sedikitpun adanya permasalahan hukum dalam bentuk apapun dan dengan siapapun.

"Dikarenakan kami menempati wilayah ini bukanlah dari hasil kejahatan maupun paksaan yang ilegal. Kami dengan bangga berada di sini dan membuka banyak sekali lapangan pekerjaan serta sumber rezeki untuk anak bangsa Indonesia dengan dasar hukum dan legalitas yang jelas," ungkap Sutrisno.

ADVERTISEMENT

"Kami menaungi lebih dari 3.000 putra putri terbaik bangsa Indonesia yang mana menjadi aset penting bagi kami. Sehingga upaya untuk mempertahankan GRHA WISMILAK yang memang menjadi HAK kami sebagai pemegang sertifikat hak guna bangunan adalah untuk melindungi mereka pula. Agar tak ada efek domino pada perekonomian," imbuh Sutrisno.

Sutrisno juga menyampaikan PT Wismilak Inti Makmur Tbk menjadikan GRHA WISMILAK sebagai kantor operasional perusahaan sejak tahun 1993. Sebagaimana gedung tersebut telah sah dibeli dari PT Gelora Djaja dengan sertifikat hak guna bangunan.

" Hal itu juga menunjukkan bahwa adanya kami di sini bukanlah merebut atau mengambil yang bukan hak kami. Tetapi semuanya sudah didasari oleh dokumen yang bisa dipertanggungjawabkan dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini juga membantah bahwa dokumen kami cacat hukum," tegas Sutrisno.

Menurut Sutrisno, kliennya merupakan pembeli yang wajib dilindungi undang-undang. Jika pun ada permasalahan sebelum adanya jual beli pada tahun 1993, itu merupakan di luar kewenangan kliennya.

"Kami di sini adalah pembeli yang wajib dilindungi oleh Undang-Undang. Sehingga permasalahan apapun yang terjadi sebelum adanya jual beli yang dilakukan tahun 1993 itu di luar kewenangan dan tanggung jawab kami," ungkap Sutrisno.

Sutrisno menyebut meski ada penggeledahan dari polisi, namun kegiatan operasional di Gedung Wismilak tetap berjalan sebagaimana mestinya.

"Bahwa semua kegiatan, pekerjaan, maupun kegiatan operasional PT Wismilak Inti Makmur Tbk tetap berjalan sebagaimana mestinya. Saat ini hal-hal mengenai permasalahan menyangkut pemeriksaan GRHA Wismilak tengah ditangani oleh tim kuasa hukum PT Wismilak Inti Makmur Tbk," tandas Sutrisno.




(abq/iwd)


Hide Ads