Public Relations PT Wismilak Inti Makmur Tbk Anastesya Ftaraya menegaskan bahwa gedung tersebut sah milik Wismilak. Gedung itu dibeli pada tahun 1993.
"Gedung GRHA Wismilak yang berlokasi di Jalan Raya Darmo 36-38, Surabaya, telah dibeli oleh PT Gelora Djaja pada tahun 1993 dibeli secara sah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) sesuai mekanisme hukum dan perundang-undangan yang berlaku," tegas Anastesya melaui keterangan tertulis yang diterima detikJatim, Senin (14/8/2023).
Dia menambahkan, sejak 1993 hingga 2023, gedung tersebut belum pernah tersangkut masalah hukum. Selama ini operasional kantor berlangsung secara normal.
"Gedung GRAHA Wismilak telah digunakan telah digunakan sebagai kantor operasional perusahaan sejak tahun 1993 hingga saat ini, dan selama periode waktu tersebut tiada ada permasalahan hukum yang terjadi," imbuhnya.
Sementara untuk seluruh kegiatan operasional PT Wismilak Inti Makmur TBK dan anak perusahaan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Seluruh permasalahan menyangkut pemeriksaan Gedung GRHA Wismilak saat ini tengah ditangani oleh Tim Kuasa Hukum PT Wismilak Inti Makmur TBK," tukasnya.
Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman mengungkapkan, penggeledahan ini terkait kasus dugaan pemalsuan akta, dugaan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga pelaksanaan okupasi gedung yang dinilai cacat hukum.
"Polda Jatim melakukan penggeledahan gedung Wismilak terkait dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik dan korupsi, serta TPPU," tegasnya.
"Penggeledahan juga terkait pelaksanaan okupasi gedung di Jalan raya Darmo 36 sampai 38. Itu asetnya karena itu dulu aset Polri. Dulu Polres Surabaya Selatan. Proses okupasinya tidak benar sehingga aset itu hilang," imbuh Farman.
(hil/dte)