Sidang putusan Tragedi Kanjuruhan digelar dua kali. Sidang pertama digelar pada 9 Maret dan 16 Maret 2023. Berikut daftar vonis lengkap 5 terdakwa Kanjuruhan yang dijatuhkan oleh hakim.
1. Abdul Haris, Ketua Panpel Arema FC
Abdul Haris merupakan Ketua Panpel Arema FC saat Tragedi Kanjuruhan pecah. Ia dinyatakan bersalah oleh hakim dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 6 tahun 8 bulan.
Haris dinilai melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 tahun 2022 tentang kealpaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
2. Suko Sutrisno, Security Officer
Sama dengan terdakwa Haris, Suko juga menjalani sidang vonis pada Kamis (9/3). Suko yang menjadi Security Officer saat laga Arema FC vs Persebaya divonis 1 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 6 tahun 8 bulan.
Hakim menilai Suko juga melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 tahun 2022 tentang kealpaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
3. Hasdarmawan, Danki Brimob Polda Jatim
AKP Hasdarmawan menjalani sidang vonis pada gelombang kedua Kamis (16/3) bersama dua terdakwa dari kepolisian. Vonis mereka dibacakan secara terpisah oleh hakim Abu Achmad Sidqi Amsya.
Terdakwa Hasdarmawan divonis 1 tahun 6 bulan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 3 tahun pidana penjara. Hakim menyatakan Hasdarmawan bersalah karena memerintahkan anggotanya menembak gas air mata ke tribun penonton.
4. AKP Bambang Sidik Achmadi, Kasat Samapta Polres Malang
Vonis mengejutkan didapat terdakwa Bambang Sidik Achmadi. Sebab Eks Kasat Samapta Polres Malang itu diputus bebas oleh hakim Abu Achmad Sidqi Amsya. Hakim menilai Bambang memang terbukti memerintahkan anggota menembak gas air mata.
Tembakan diarahkan ke tengah lapangan untuk memecah Aremania yang turun dan menyerang aparat. Namun, gas air mata tersebut ternyata tertiup angin dan berembus ke tribun selatan.
"Penembakan yang diperintahkan terdakwa (Bambang) pada saksi-saksi tersebut mengarah ke tengah lapangan dekat gawang sebelah utara dan asap dari gas terdorong angin ke arah selatan hingga ke tengah lapangan," kata hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dalam pertimbangannya yang dibacakan.
"Kepanikan yang terjadi di tribun selatan, khususnya tribun 13 adalah penembakan dari saksi Hasdarmawan dan menyebabkan kepanikan karena asap yang ditimbulkan," jelas hakim.
"Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, tidak ada kausalitas (sebab akibat) dengan terdakwa Bambang Sidik dengan timbulnya korban, karena unsur kedua yakni kealpaannya tidak terpenuhi," terang hakim.
5. Wahyu Setyo Pranoto, Kabag Ops Polres Malang.
Vonis bebas hakim juga dijatuhkan kepada Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Eks Kabag Ops Polres Malang itu. Dalam pertimbangannya hakim tak menemukan satu pun unsur kelalaian yang menyebabkan korban jiwa dari terdakwa Wahyu.
Sebab menurut hakim, terdakwa Wahyu hanya bertugas meneruskan surat tembusan permohonan dari Panpel Arema FC, menggelar rakor dan meminta bantuan keamanan ke Polda Jatim. Saat tragedi Wahyu juga tak memerintahkan untuk menembakkan gas air mata.
"Menimbang bahwa, dari seluruh pertimbangan hukum di atas, majelis berkesimpulan tidak terdapat hubungan kausalitas antara perbuatan Wahyu setyo dengan timbulnya korban karena saksi Hasdarmawan dan pasukannya tidak tunduk pada perintah dan larangan terdakwa," jelas Hakim.
"Dalam sidang terungkap terdakwa tidak pernah memerintah mau pun melarang Hasdarmawan untuk menembakkan gas air mata karena majelis berpendapat bahwa unsur kealpaannya tidak terbukti atau tidak terpenuhi oleh terdakwa," tandas hakim.
(abq/dte)