Pria beristri di Lamongan dicokok polisi. Pria berinisial HRR (26) itu diamankan karena telah menyetubuhi anak tetangga kosnya yang masih SMA.
Pelaku berhubungan badan dengan korban di rumah kos yang ditempatinya di Paciran. Pelaku diamankan setelah dilaporkan oleh orang tua korban.
"Benar, polisi telah menangkap pelaku dengan inisial HRR dan telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro kepada wartawan, Rabu (26/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anton mengatakan terungkapnya kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur itu berawal pada Senin (17/4) sekitar pukul 03.00. Ketika itu, ibu korban bangun dari tidur untuk menyiapkan makan sahur. Alangkah terkejutnya ibu korban karena mendapati pintu depan rumahnya dalam keadaan tidak terkunci.
"Karena curiga, ibu korban kemudian berusaha mencari apakah ada sesuatu yang hilang, ibu korban juga berusaha mencari keberadaan anaknya dan ternyata anaknya tidak berada di kamarnya," ujarnya.
ibu korban kemudian teringat jika beberapa hari sebelumnya melihat percakapan di HP anaknya yang mencurigakan antara anaknya dengan pelaku. Saat itu juga, ibu korban mencari anaknya ke tempat kos pelaku dan berusaha menanyakan keberadaan sang anak di rumah pelaku. Namun, pelaku membantah dan menyebut jika korban tidak berada di kamar kosnya.
"Tersangka melarang dan saat hendak menutup pintu, ibu korban langsung mendorong pintu tersebut dan melihat anaknya ada di dalam kamar untuk kemudian mengajak anaknya pulang ke rumah," jelasnya.
Sesampainya di rumah, ibu korban bertanya kepada anaknya apa yang telah dilakukan tersangka terhadapnya dan sang anak hanya menjawab tidak tahu. Tidak mau percaya begitu saja pengakuan korban, ibu korban kemudian membuka baju korban dan memeriksa tubuh korban dan mendapati tanda merah di tubuh korban. Sang anak pun akhirnya mengakui jika telah berhubungan badan dengan pelaku.
"Karena orang tua korban tidak terima, kasusnya dilaporkan ke Polres Lamongan," tandasnya.
Laporan orangtua korban ke polisi kemudian ditindaklanjuti oleh Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan. Berbekal alat bukti yang kuat, pelaku ditangkap dan ditetapkan tersangka.
Di hadapan penyidik, tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku jika telah 2 kali berhubungan badan dengan korban. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti, berupa satu hoodie abu-abu, satu kaos hitam, satu celana pendek motif kotak warna hitam, satu BH warna merah muda, dan satu celana dalam warna putih.
"Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.
(Eko Sudjarwo/iwd)