FA, seorang pria beristri, kini terjerat kasus hukum usai memutuskan untuk 'memamerkan' sisi gelapnya di hadapan publik. Ia ditangkap setelah melakukan aksi tak senonoh di salah satu toko di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Bandung, tepat di saat ia tengah mengantre di kasir.
Pria itu tampak tak bisa menahan malu saat digiring menuju konferensi pers yang digelar oleh Polrestabes Bandung. Aksi itu diketahui dilakukan FA pada Minggu, 1 Desember 2024 lalu langsung menjadi sorotan publik, tak hanya karena sifat kejadiannya yang tak senonoh, tetapi juga karena cara pelaku beraksi di tempat yang seharusnya menjadi zona nyaman bagi pembeli.
"Kami merilis kasus yang cukup unik yaitu perilaku tindakan seksual atau pornografi atau lebih tepatnya eksibisionism yaitu memamerkan alat kelamin di tempat umum dan melakukan tindakan asusila di depan perempuan," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, Jumat (6/12/2045).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
FA melakukan onani di belakang korban, seorang perempuan yang sedang mengantre untuk membayar barang di kasir. Korban baru sadar setelah salah seorang pengunjung memberitahukan bahwa tangannya terdapat cairan putih lengket yang ternyata adalah sperma. Kejadian tersebut langsung dilaporkan dan polisi berhasil mengungkap pelaku berkat rekaman CCTV yang menunjukkan aksi menjijikkan tersebut.
"Jadi secara jelasnya kami gambarkan pada hari Minggu ada pelapor perempuan, pada saat korban mengantre di kasir toko, ada saksi yang mengetahui kepada korban bahwa di tangannya ada cairan air mani, setelah dilihat, dicek, diambil pakai tisu. Ternyata itu benar adalah cairan yang diduga, sperma ataupun air mani," ungkapnya.
"Kemudian pelapor bersama saksi langsung melakukan pengecekan kepada CCTV. Dari hasil rekaman CCTV bisa dilihat bahwa pelaku mendekati korban dari belakang, jadi pelapor tidak melihat, dan melakukan onani. Di kasir tersebut mengeluarkan alat kelamin dan sampai dengan mengeluarkan cairan," jelasnya menambahkan.
Aksi onani itu awalnya tidak diketahui korban, korban sadar setelah diberitahu ada cairan berupa sperma oleh pengunjung lainnya dan setelah itu pelaku langsung kabur.
"Berbekal rekaman CCTV, kemudian korban melapor ke Polrestabes Bandung dan dari hasil pengecekan CCTV bisa teridentifikasi bahwa yang melakukan adalah pelaku atas inisial FA domisili di Bandung dan setelah kita melakukan pemeriksaan yang bersangkutan berdasarkan hasil keterangan saksi CCTV dan melalui persyaratan pemerintah mengakui," tuturnya.
Berselang satu hari, polisi berhasil meringkus pelaku di rumahnya yang masih ada di wilayah Bandung. Saat dihadapkan di hadapan media, FA hanya bisa menggelengkan kepala dan mengucapkan kata-kata penuh penyesalan "Berapa kali (melakukan aksi eksibisionis), baru sekali?" kata Budi.
"Ya," kata FA singkat.
"Apakah dari dulu ingin melakukan hal seperti ini?" tanya Budi kembali.
FA tak banyak bicara, dia hanya menggeleng-gelengkan kepala. "Maaf khilaf," ujar FA pasrah.
FA kini dijerat dengan Pasal 5 Undang-undang No. 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 36 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 yang mengatur tentang perbuatan mempertontonkan diri atau orang lain dengan maksud yang mengarah pada pornografi dan eksploitasi seksual. "Ancamannya 10 tahun dan yang berangkutan kita lakukan penahanan," pungkasnya.
(sya/iqk)