Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Achmad Muhlish (52) dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Pengasuh Ponpes di Desa Sampangagung, Kutorejo, Mojokerto itu dinilai terbukti memerkosa dan mencabuli 4 santriwatinya.
Muhlish menjalani sidang di PN Mojokerto. Selama ini, sidang kasus pemerkosaan dan pencabulan santriwati ini digelar tertutup untuk umum. Sidang pembacaan tuntutan untuk Muhlish digelar pada Selasa (15/3).
Pada sidang tersebut, JPU dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap Muhlish. Jika terdakwa tak mampu membayar denda tersebut, ia harus menjalani hukuman kurungan 6 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko menjelaskan, Muhlish terbukti melakukan pemerkosaan dan pencabulan terhadap 4 santriwatinya. Terdakwa melanggar pasal 76D juncto pasal 81 ayat (2) dan (3), serta pasal 76E juncto pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Karena terdakwa tenaga pendidik atau wali para korban. Kemudian terdakwa berbelit-belit dalam persidangan dan membantah melakukan persetubuhan maupun pencabulan. Namun, alat bukti yang kami tunjukkan di persidangan berupa keterangan saksi, surat visum, saksi ahli, bukti petunjuk sudah memenuhi," kata Ivan kepada wartawan di kantornya, Jalan RA Basuni, Sooko, Rabu (16/3/2022).
Korban perbuatan bejat Muhlish berjumlah 4 santriwati yang usianya di bawah umur atau anak-anak. Yaitu gadis berusia 14 tahun asal Sidoarjo yang diperkosa terdakwa sejak 2018 sampai 2021.
Sedangkan 3 korban pencabulan bapak tiga anak tersebut yaitu gadis berusia 10 tahun asal Sidoarjo, gadis berusia 12 tahun asal Lamongan, serta gadis berusia 12 tahun asal Mojokerto. Ivan memastikan, jumlah korban tidak bertambah selama persidangan.
"Dalam persidangan, majelis hakim dan JPU sudah menanyakan kepada para saksi, ada saksi anak, orang tua, saksi yang melihat kejadian dan saksi pengurus ponpes, tidak ada penambahan korban," jelasnya.
Polisi menetapkan Muhlish sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Mojokerto sejak 19 Oktober 2021. Berkas perkara pemerkosaan dan pencabulan yang menjeratnya dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa pada 13 Desember tahun lalu.
Sehingga penyidik melakukan tahap 2 atau menyerahkan Muhlish dan barang bukti kepada JPU pada 16 Desember 2021. Saat itu, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa baju yang dipakai para korban dan tersangka saat pemerkosaan dan pencabulan terjadi.
(iwd/iwd)